PALEMBANG -Newshanter.com. Kapolri, Tito Karnavian menegaskan siap memecat anggota-anggota Polda Sumsel yang terlibat dan terbukti bersalah, terkait kasus dugaan menerima suap saat rekrutmen anggota Polri.
“Saya tidak akan segan-segan melakukan pemecatan kepada mereka yang terlibat,” katanya, usai launching aplikasi ‘Polisi Wong Kito’ dan apel kesiapan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Mapolda Sumsel, Jumat (28/4/2017).
Dikatakan, total ada 15 anggota Polda Sumsel yang saat ini diproses secara internal oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Namun pihaknya masih akan melakukan proses sidang kode etik terlebih dahulu, sebelum memutuskan tindakan yang harus dilakukan pada para anggotanya.
“Mereka sudah dipindahkan semua, statusnya non job mulai hingga pangkat kombes yang tertinggi. Setelah itu Propam sedang memprosesnya,” jelas Tito. Tito menegaskan, apabila nantinya hasil sidang merekomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), maka pihaknya akan melaksanakan itu.
Sidangnya untuk anggota terlibat dengan pangkat Kombes akan digelar di Mabes Polri, sedangkan anggota terlibat dengan pangkat AKBP ke bawah akan jadi wewenang Kapolda, karena aturannya seperti itu.”Sidang kode etiknya secepat mungkin, nanti akan diumumkan,” jelasnya.
Menurut Tito, masalah perbaikian refomasi di kepolisian, yakni masalah sumber daya manusia.Jadi persoalan carut-marutnya penerimaan anggota Polri memang menjadi fokus perhatian yang akan dibenahi.Artinya rekrutmen mulai dari sekolah akpol, bintara dan lain-lain, harus disampaikan terbuka atau transparan.
Apa persyaratannya dan lain-lain, kemudian hasilnya juga harus diumumkan secara terbuka.Untuk itu, ia menekankan pada seluruh kapolda, agar dapat dilakukan lebih transparan.Jangan sampai ada mafia-mafia, bayar-membayar dan lain-lain.
“Ini salah satu yang ingin kita perbaiki. Saya juga menyampaikan apresiasi yang tinggi pada Kapolda Sumsel, kemarin berhasil mengungkap kasus suap rekrutmen dan kemudian ada 15 anggota yang diproses secara internal,” ujarnya.
Sanksi Pidana?
Sebelumnya, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan ke-15 anggota yang terlibat akan segera diproses secepatnya.
“Proses yang pertama pasti akan dilakukan sidang disiplin dan dari sidang disiplin tersebut baru bisa diambil dan diketahui apa rekomendasinya sehingga bisa baru akan diambil tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sedangkan saat disinggung apakah para pelaku yang terlibat dalam tindakan tersebut bisa diberikan sanksi pidana, Agung, mengatakan, pihaknya masih akan mengambil tindakan yang sesuai prosedur standarnya terlebih dahulu yakni sidang disiplin.
“Namun, rekomendasinya apa, saya sebagai pimpinan akan saya proses,” tuturnya.Dari hasil pemeriksaan Tim Propam Mabes Polri, untuk SIPSS tahun 2017 clear dan tidak ada masalah.Namun, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemui bahwa pada penerimaan Bintara tahun sebelumnya yaitu terjadi ada hal-hal diluar standar operasional dan menggunakan uang.
“Dari uang tersebut total uangnya ada sekitar 6,7 miliar dan uang tersebut saat ini sudah disita Tim Propam Mabes Polri dari para orang yang terlibat termasuk dari rekening maupun barang hasil pembelian dari uang yang terlibat tersebut,” katanya.
Masih dikatakan Agung, untuk orang yang terlibat tersebut diketahui ada berjumlah 15 orang personil yang diketahui empat merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Saya juga tegaskan kepada jajaran, kalau masih ada yang main-main dengan rekruitmen, akan saya proses hukum. Dan kalau sekarang masih ada yang mau titip-titip, saya catet angkanya langsung saya drop,” tegasnya.
Sementara itu Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol M Zulkarnain, mengungkapkan, modus yang digunakan para terperiksa yakni dengan meluluskan calon anggota polisi ketika mengikuti tes kesehatan namun hanya sebatas formalitas.”Modusnya tembak di atas kuda, jadi para peserta itu sudah dijanjikan lulus. Tes hanya formalitas,” jelasnya.
Para Polisi dan PNS yang terperiksa sendiri, terdiri dari Perwira Menengah (Pamen) sebanyak tiga orang dari Biddokes Polda Sumsel, tiga Pamen dari Sumber Daya Manusia (SDM), empat Brigadir dari SDM, satu orang PNS Biddokes, 4 orang PNS.
“Kita menunggu berkas itu dilimpahkan dari Mabes Polri ke kita. Nanti akan dilakukan proses lanjut di sini setelah dilimpahkan. Kasus ini terungkap dari inisiatif kita sendiri, untuk bersih-bersih di internal. Dari pemeriksaan, yang ditindak lanjuti rekrutmen Brigadir tahun 2016,” terangnya.
Untuk hukuman sendiri, akan ditetapkan pada sidang disiplin nanti, terkait sanksi yang dikenakan kepada terperiksa.”Nanti dari hasil sidang disiplin dulu baru tahu hasilnya,” ungkapnya. (sp/01





