Pekanbaru, Newshanter.com
Melaui konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru yang di pimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes pol Susanto Sik,SH MH, atas keberhasilan Polsek Tampan ungkap pelaku (kurir) pengiriman sabu dari Pekanbaru ke Jakarta seberat 8 kg atau senilai kurang lebih (Rp8 miliar) di lobi Mapolresta Pekanbaru Senin 21/5/2018 pukul’10.00 wib.
Kronologi,,
Tersangka Hermanto (39) asal Dumai yang menjadi kurir sabu tersebut ditangkap 15 Mei 2018 lalu di simpang lampu merah Tugu Payung Jalan Sudirman ujung Simpangtiga Pekanbaru ditangkap berdasarkan info dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering membawa sabu dalam jumlah besar, dan saat ini sedang di lakukan pengembangan asal usul narkoba tersebut.
Pada waktunya Kapolsek Tampan Kompol Kari amsyah Ritonga SH,Sik mengatakan,,
Atas informasi dari masyarakat itu dilakukan pemantauan, analisa terhadap gerak gerik tersangka. Dan saat mobil yang dibawa tersangka meluncur dan berhenti di Jalan Sudirman di lampu merah Tugu Payung dekat bandara Sultan Syarif Kasim, maka mobil tersangka distop dan langsung di lakukan penggeledahan terhadap
Mobil Toyota Fortuner yang distir tersangka Hermanto (39) terbukti membawa sabu 8 kg dari Pekanbaru ke Jakarta. Sabu disembunyikan dalam ban serap.katanya.
Konferensi pers yang di gelar di Mapolresta Pekanbaru yang pimpin oleh
Kapolresta Pekanbaru (Kombes pol Susanto Sik,SH,Mh,) di dampingi Kapolsek Tampan Pekanbaru Kompol Kari Amsah Ritonga SH SIK (kanan) dan Kabag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Andha (kiri) menunjukkan barang bukti sabu hasil tangkapan,
KBP Susanto membenarkan,,
Penangkapan terhadap tersangka (Hermanto) kurir sabu tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tampan Pekanbaru Kompol Kari Amsah Ritonga SH SIK ,dimana sabu yang dibawa tersangka (Hermanto) ini disembunyikan dalam ban serap mobil Fortuner B 805 TBU warna putih yang dibawanya bertujuan berangkat menuju Jakarta.
Sabu tersebut dibungkus plastik hijau dan kuning. Dia mengaku dibayar depan Rp5 juta untuk ongkos operasional membawa sabu itu dari Pekanbaru tujuan Jakarta. Tapi setelah barang sampai tujuan di Jakarta maka tersangka diupah Rp30 juta bagi dua sama satu rekannya warga Bengkalis yang kini melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Sanksi kepada tersangka pasal 115 dan 114 jo pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara 7 sampai 20 tahun penjara.
“Kita koordinasi dengan Dit Narkoba Polda Riau apakah ada kaitan dengan jaringan Jakarta. Kurir ini mengaku baru dua kali mengirim. Tersangka juga mantan residivis kasus 365 curas dibukum 6 tahun penjara,” kata Kapolresta Pekanbaru KBP Susanto.
JackNho





