KAYUAGUNG,Newshanter.com — Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan dan Pertanian
(Dishutbuntan) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Wawan Wiguna, PPTK Dinas
Perkebunan Provinsi Sumsel Ir Joni Ahmad dan mantan Kepala Desa
(Kades) Kasa Kecamatan Muara Kuang OI Suprapto, akhirnya ditahan oleh
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kayuagung, setelah berkas kasus korupsi
proyek perluasan perkebunan dan pembangunan DAM Parit dan pengadaan
bibit karet tahun 2012 di Desa Kasa sudah lengkap (P21), Kamis (26/3).
Tersangka, Wawan, Joni dan Suprapto datang ke Kejari pukul 11.00,
diantar oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, untuk dilimpahkan
tahap ke dua berkas perkara kasus Korupsi yang menjerat ketiganya.
Ketiga tersangka langsung dimintai keterangan oleh jaksa penuntut
Kejari Kayuagung. Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam,
pukul 15.30 Ketiganya langsung didigring ke mobil tahanan untuk
menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kayuagung.
Menurut Kajari Kayuagung Viva Hari Rustaman SH melalui Kasi Pindsus
Erik Yudistira SH mengatakan, bahwa ketiga tersangka ditahan untuk
mempercepat proses penuntutan. “Hari ini kita menerima pelimpahan
tahap dua, berkas berikut tersangkanya dari Penyidik Polres OI, dalam
Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka Wawan Wiguna, Joni
dan Suprapto, untuk mempercepat proses penuntutan, dan ditakutkan dia
bisa menghilangkan barang-bukti, atau melarikan diri, maka kita
lakukan penahanan, mengenai permohonan penahanan oleh kuasa hukum
tersangka masih kita pelajari apakah nanti permohonan penangguhan itu
dikabulkan atau tidak,” kata Erik.
Erik menyebutkan, ketiga tersangka secara bersama-sama terlibat
kasus korupsi proyek perluasan perkebunan dan pembangunan DAM Parit
dan pengadaan bibit karet tahun 2012 di Desa Kasa Kecamatan Muara
Kuang OI. “Proyek APBN TP ( Tugas Pembantuan ) tahun 2012 dari
Kementerian Pertanian RI tersebut sebesar Rp 410 juta, hasil audit
BPKP di temukan kerugian negara sebesar Rp 379 juta, akibat perbuatan
melawan hukum dilakukan kedua tersangka, kita juga menyita
barang-bukti mobil Kijang Innova bernopol BG 1962 SR milik Wawan
Wiguna dari hasil gratifikasi,” ujar Erik.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan hasil temuan dilapangan, ada dugaan
tindak pidana korupsi pada proyek tersebut, kemudian Polres OI
melakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala Desa Kasa, Suprapto
sebagai pelaksana Proyek. Oktober 2013 mantan kepala desa Kasa ini
ditetapkan sebagai tersangka.
Dua bulan kemudian, hasil pengembangan pengakuan Suprapto, Polres
OI melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Hutbuntan, Wawan Wiguna. Dari
hasil pemeriksaan penyidik Wawan Wiguna diduga menerima fee proyek 1
unit Kijang Innova dari Suprapto. Selanjutnya pada November 2014
Wawan di tetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Kepala Dishutbuntan OI wawan Wiguna, PPTK Disbun Provinsi
Sumsel Ir Joni Ahmad dan Mantan kepala desa Kasa, Suprapto dikenakan
Pasal 238 UU 31 tahun 2009 tentang pidana korupsi. Maksimal kurungan 4
tahun penjara
Kuasa Hukum tersangka Bunyamin SH mengatakan, kliennya telah mengakui
perbuatannya, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatanya. “Kita sudah
mengajukan permohonan penangguhan penahanan, karena selama proses
penyidikan di Polres OI, klien kami tidak ditahan, kemudian klien kami
selama ini koperatif dan dia masih berstatus PNS aktif, tapi apakah
permohonan kami dikabulkan atau tidak itu kewenangan jaksa penuntut
umum,” ungkap Bunyamin. (lim)





