Jumlah Pemohon Yang Mendatangi Kantor Samsat Membludak Dan Pembebasan BBNKB Disambut Antusias Oleh Masyarakat

Palembang,newshanter.com – Kabid Pajak Bapenda Provinsi Sumsel Emmy Surawahyuni mengatakan, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan BBNKB di Sumsel disambut antusias oleh masyarakat. Oleh sebab itu, program tersebut diperpanjang hingga 30 September 2020.

Dia mengatakan, di dalam Pergubnya berbunyi kalau program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan BBNKB di Sumsel dievaluasi setiap akhir bulan. Ternyata, antusias masyarakat sangat tinggi. Sehingga programnya diperpanjang, saat diwawancarai diruang kerja, kamis (10/9/2020).

Dia mengatakan,” program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan BBNKB ini sangat efektif. ” Kebijakan ini mendapatkan sambutan positif dari wajib pajak dibuktikan dengan membludaknya jumlah pemohon yang mendatangi kantor samsat di Sumsel. Bahkan, ada yang rela antri sejak jam 6 pagi untuk mengambil nomor antrian. Pelayanan dilakukan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Dia juga menambahkan,”Untuk pendapatan PKB roda dua dan roda empat pada Agustus Rp 119.796.320.829. Nah dari nominal tersebut, yang membayar pajak dari program pemutihan Rp Rp 80.386.754.925,” bebernya.

“Sebelum bulan September berakhir, akan kembali dievaluasi. Jika antusias masyarakat tetap tinggi tidak menutup kemungkinan program ini diperpanjang lagi,” ungkapkanya.

Dia menambahkan,”realisasi PKB dan BBNKB hingga 9 September 2020 untuk PKB dari target Rp 1.000.000.000.000 , realisasinya Rp 696.953.776.046 atau sebesar 69,7 persen. Sedangkan untuk BBNKB dari target Rp 695.198.629.078, realisasinya Rp 467.876.68.175 atau sebesar Rp 67,3 persen.
Sebelum bulan September berakhir, akan kembali dievaluasi. Jika antusias masyarakat tetap tinggi tidak menutup kemungkinan program ini diperpanjang lagi,” ungkapkanya.

Dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan BBNKB berjalan lancar, tidak ada kendala. Kita juga selalu melakukan monitoring di seluruh UPTD. Kita berharap dengan Program penghapusan denda PKB dan pembebasan BBNKB ini dapat meningkatkan penerimaan pajak tahun ini,” pungkasnya,”pungkasnya (Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *