Jaringan Transaksi Minyak Ilegal Terbongkar di Sidang TPPU Arjani: Aliran Dana Miliaran Rupiah Jadi Sorotan Hakim

Palembang, newshunter.com – Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Arjani alias Ujang bin Ali Amzah, yang berawal dari kasus pengolahan dan penyalahgunaan minyak bumi ilegal, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang pada hari Kamis 22 Mei 2025, Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari Bank Mandiri Cabang Ogan lir Indralaya, Yusuf, dan saksi dari Mandiri Palembang Arif, Wina, serta saksi Herman Candra dan Hendra Santoso.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat ini digelar dengan metode daring untuk sebagian saksi maupun Jaksa penuntut umum serta kuasa hukum terdakwa via online, saksi Yusuf dari pihak bank Mandiri mengungkap alur transaksi mencurigakan yang melibatkan rekening atas nama Ongki, yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal terdakwa Arjani. Saksi Yusuf menjelaskan bahwa rekening Ongki dengan nomo 112004245 dibuka sejak akhir November 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti transaksi sebesar Rp 500 juta dari rekening Ongki ke rekening Herman Candra dan pada tanggal 27 Desember 2022.

Lebih lanjut, saksi Yusuf membeberkan adanya 97 transaksi uang masuk ke rekening Ongki selama periode 2022, dengan total mencapai Rp 484 juta dan rata-rata transaksi di atas Rp 100 juta. Meskipun demikian, pihak bank Mandiri mengklaim tidak menemukan transaksi yang mencurigakan, dan menurut SOP cabang, transaksi tersebut tidak perlu dilaporkan ke PPATK. Total saldo rekening Ongki per 31 Maret 2022 diketahui mencapai Rp 6.988 miliar dan saat ini telah diblokir.

Saksi Wina dari Mandiri Palembang Arif, yang merupakan customer service saat pembukaan rekening Ongki pada 8 Desember 2013, menjelaskan tentang jenis transaksi yang terjadi di rekening tersebut pada tahun 2022 dan 2023, termasuk setoran overbooking dengan total Rp 2,620 miliar dari 86 transaksi. Salah satu transaksi overbooking yang disorot adalah transfer sebesar Rp 1,5 miliar dari rekening Ongki ke rekening Hendra Santoso dengan keterangan “bayar hutang”. Saldo terakhir di rekening Ongki saat diblokir sekitar Rp 4 miliar lebih.

Kedua saksi dari bank Mandiri mengakui bahwa mereka tidak mengetahui batasan transaksi sesuai SOP, dan blokir rekening dibuka atas permintaan penyidik untuk keperluan penyelidikan terkait kasus TPPU Arjani. Majelis Hakim Oloan Exodus pun mencecar saksi mengenai kapan pertama kali rekening Arjani dicurigai oleh penyidik, namun saksi Wina hanya bisa menjawab bahwa pekerjaan terdakwa Arjani di KTP adalah wiraswasta.

Sidang juga menghadirkan Herman Candra dan Hendra Santoso sebagai saksi. Saksi Herman Candra menjelaskan penjualan tanah seluas 10 hektar kebun sawit kepada terdakwa Arjani seharga Rp 2 miliar. Saksi menerima uang muka (DP) sebesar 25% atau Rp 500 juta, yang ditransfer dua kali ke rekening Ongki Anggra dan rekening atas nama Riska pada hari yang sama.

Menariknya, saat JPU menanyakan transfer Rp 1,5 miliar ke rekening Hendra Santoso dengan keterangan “bayar hutang”, saksi Herman membantah bahwa uang tersebut adalah pembayaran hutang, melainkan pembayaran untuk penjualan kebun. Saksi Herman membenarkan adanya hubungan keponakan antara dirinya dan Hendra. la juga mengklarifikasi bahwa dana Rp 1,5 miliar yang diterima pada tahun 2022 merupakan hasil penjualan kebun.

Kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan asal usul lahan 10 hektar tersebut. Saksi Herman menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya sejak tahun 1986 dan awalnya berupa belukar yang belum dimanfaatkan.

Sidang kasus TPPU Arjani ini terus mengungkap jaringan transaksi yang kompleks dan melibatkan aset dalam jumlah besar. Keterangan para saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai aliran dana yang dicurigai sebagai hasil dari tindak pidana penyalahgunaan minyak ilegal dan migas.(Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *