JAKARTA. Newshanter.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (16/9/2016) malam.Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor.
“Pemberian kepada IG terkait kepengurusan kuota gula impor,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016).
Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang yang diduga sebagai pemberi suap sebagai tersangka. Dua orang itu adalah XSS, Direktur Utama CV SW, dan istrinya yang berinisial MMI.Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga mengamankan WS, yang merupakan adik XSS. KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 100 juta sebagai barang bukti.KPK menjelaskan ada bukti uang Rp 100 juta dalam operasi tangkap tangan di rumah Ketua DPD RI, Irman Gusman.
Begini kronologinya versi KPK:
Jumat, 16 September 2016
Pukul 22.15 WIB
XSS, direktur CV SB, dan MNI, istri XSS, dan WS, adik XSS, mendatangi rumah IG (Irman Gusman) di kawasan Kuningan, Jakarta.
Sabtu, 17 September 2016
00.30 WIB
XSS, MNI, dan WS keluar dari rumah IG.
01.00 WIB
KPK menghampiri XSS, MNI, dan WS. Kemudian meminta ajudan masuk ke rumah IG. KPK minta IG menyerahkan bungkusan pemberian XSS dan MNI.
01.30 WIB
XSS, MNI, WS, dan IG dibawa ke KPK
“Uang Rp 100 juta yang diberikan ke IG diduga terkait suap kuota gula impor untuk Provinsi Sumbar yang diberikan Bulog ke CV SB,” kata Ketua KPK Agus Raharjo di kantornya, Jl Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016). Agus didampingi Alexander Marwata, Laode M Syarif, dan Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha
Beri Uang Rp 360 Juta ke Jaksa
Selain itu XSS, direktur CV SB, tak hanya kena Operasi Tangan Tangan KPK di rumah Ketua DPD RI Irman Gusman, tapi juga terlibat dalam perkara lain. Dia memberikan sesuatu ke jaksa.
“Ini bagian terpisah. XSS memberi FZL terkait kasus pidana yang dihadapi di Padang,” kata komisioner KPK, Alexander Marwata di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).Alexander Marwata didampingi Ketua KPK Agus Raharjo, dan komisioner Laode M Syarif, serta Kabag Pemberitaaan dan Informasi Priharsa Nugraha.
“FZL membuatkan eksepsi untuk XSS. Kasus gula tanpa SNI. Dalam kasus ini, XSS sebagai pemberi, dan FZL, dia JPU, penerima,” tambahnya.Dalam kasus ini, KPK menyita uang Rp 360 juta. Uang ini diberikan seolah-olah FZL bertindak sebagai penasihat hukum.Kasus yang membelit XSS saat ini masih berproses di pengadilan.
Irman Membatah Terima Suap,
Sebelumnya Ketua DPD Irman Gusman, kepada wartawan membenarkan dirinya telah ditangkap KPK. Namun dia membantah menerima suap.
“Teman-teman, kolega dan sahabat. Saya ingin membantah apa yang sekarang sedang berkembang seolah-olah saya ditangkap karena menerima suap,” ujar Irman dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (17/9/2016). Dia juga mencuitkan hal ini di akun Twitter resminya @IrmanGusman_IG.
Irman mengatakan, dia menerima tamu di rumahnya. Irman memang dikabarkan ditangkap di rumah dinasnya, Jl Denpasar C3 nomor 8, Kuningan, Jakarta Selatan. Dari ribuan tamu yang datang, mereka datang dengan motif minta tolong dan membawa sesuatu.
Irman mengaku tidak bisa menolak orang datang bertamu dan minta tolong. Dia juga tidak bisa melarang orang membawa sesuatu.”Maka terhadap tamu yang datang pada hari ini (Jumat, 16/9/2016) (ada beberapa), mungkin saja ada yang membawa uang. Tapi saya berhak menolak dan telah saya tolak,” kata Irman.
Irman menyebut terlalu dini mengumumkan status uang itu sebagai suap dan menetapkan dirinya sebagai yang menerima suap.”Sungguh ini perbuatan jahat dan fitnah kepada saya dan keluarga saya,” ucap dia.
Irman meminta semua tenang hingga ada klarifikasi lebih lanjut. Dia sebagai pimpinan DPD RI yang telah mendukung KPK selama ini meminta agar DPD bekerja.
“Saya sebagai pimpinan DPD RI yang telah mendukung KPK selama ini meminta agar DPD bekerja seperti biasa hingga masalah ini selesai,” tutur Irman.(BB/01)





