Ir Hendra Cholil Aziz DItuntut empat Tahun Penjara, Sempat Didemo Karena Tahanan Kota

Palembang-Newshanter.com,- Dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan surat akta tanah, Terdakwa Ir Hendra Cholil Aziz (52) warga Jalan Komplek Villa Bari Indah , Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, dituntut jaksa pidana empat tahun penjara

Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini kembali digelar di pengadilan negeri palembang, Selasa (22/09/2015). Dengan agenda tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, Darman SH. Dalam tuntutan menyebutkan bahwa Ir Hendra Cholil Aziz terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta iutentik mengenai kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai akta tersebut seolah-olah sesuia dengan kebenarannya, perbuatannya sebagaimana daitur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP.

“Menuntut terdakwa Ir Hendra Cholil Aziz dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan semntara,” pungkasnya.

Sementara itu dalam persidangan, ketua majelis hakim Deson Toga torup usai mendengarkan tuntutan dari jaksa , memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan.“Kita lanjutkan sidang dengan agenda pembelaan pada selasa pada tanggal 29 september 2015,” kata Deson.

Di Demo Karena Terdakwa Tahanan KOta

Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa Ir Hendra Cholil, didemo tujuh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menamakan diri Gabungan LSM Anti Korupsi Sumatera Selatan, mendesak Pengadilan Negeri Palembang untuk segera menahan Ir Hendra Cholil , dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah, karena dikhawatirkan akan melarikan diri

” Posisinya (terdakwa) saat ini tahanan kota, kita takutkan terdakwa akan melarikan diri, oleh karenanya kami minta terdakwa untuk ditahan, dan menghukum terdakwa seberat-beratnya.” ujar M Isa, salah satu massa aksi, saat menyampaikan orasinya dipengadilan negeri palembang, Kamis (17/09/2015).

M Isa Juga mempertanyakan status terdakwa yang saat ini menjadi tahanan kota dengan alasan sakit, akan tetapi dalam setiap persidangan terdakwa selalu hadir.

” Kami mencium adanya aroma dalam persidangan ini sangat janggal,” ujar M Isa.

Sementara itu, Plt Humas PN Palembang, Wisnu Wicaksono, yang menanggapi aspirasi dari massa aksi, menyampaikan bahwa hari ini ada sidangnya agenda tuntutan, silakan apabila mau menyaksikan jalannya persidangan.

” Ya silakan bila bapak-bapak ingin menyaksikan proses persidangantya, dan hari ini sidangnya dengan agenda tuntutan” ujar Wisnu.

Ditambahkan Wisnu, terkait tuntutan massa aksi untuk menahan terdakwa, pengadilan negeri sudah tidak berwenang untuk menahannya, kararena masa penahan kotanya sudah habis.

“Sudah tidak bisa ditahan lagi, karena masa penahanan kotanya sudah habis”ujar Wisnu

Aksi yang dilakukan tujuh LSM ini (LSM GERAK RI, LSM BKI, FORUM PEMUDA JUANG SUMSEL, FORUM ANTI KORUPSI SUMSEL, LSM PCW, LSM BMAK, LSM GERBANG PINTU NAGA) sempat mengudang perhatian pengunjung sidang lainnya. (SD/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *