Halangi Eksekusi, Lempar Molotov

Lubuk Linggau, Newshanter.com – Kapolres Lubuk Linggau AKBP Sunandar, melalui Kasatreskrim AKP Ali Rojikin mengatakan, Polres terus melakukan penyidikan dan pemberkasan terhadap dua tersangka bentrok eksekusi lahan. Keduanya yakni, AI alias YC (50) dan SJ (43). “Kita masih lakukan penyidikan, bila sudah lengkap segera dilimpahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri)” Jumat (22/12/2017). Ali mengungkapkan, untuk tersangka Sarbini, Polres menunggu hukumanya selesai  di Polda Sumsel. Selanjutnya, akan dilakukan penyidikan atas kasus pidananya.

Diketahui terkait eksekusi lahan, Polres telah menetapkan tiga orang yang diduga provokator sebagai tersangka, yakni AI alias YC, SJ dan Sarbini.

Sebelumnya, Ricuh mewarnai eksekusi lahan seluas 15.500 meter persegi Jilid II, milik warga di Jalan M Toha Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Objek eksekusi lahan yang ditempati 32 Kepala Keluarga (KK) dan diatas lahan berdiri bangunan 2 rumah, 1 Rumah Makan (RM) serta 7 Ruko ini dimenangkan oleh pihak Perum PT. Damri, melalui persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, berlangsung ricuh mengakibatkan kedua belah kubu, baik dari pihak kepolisian Polres Lubuk Linggau dan Warga setempat terjadi bentrok hingga menyebabkan luka-luka dikedua belah pihak, Rabu (20/12/2017) Pukul 08.30 WIB.

Walaupun sebanyak 430 personel gabungan disiapkan untuk mengamankan jalannya eksekusi Pasukan terdiri dari tim gabungan anggota Polres Lubuklinggau yang terdiri dari Polwan selaku juru negosiator, Dalmas, serta tim tindak Brimob. Namun kemarahan warga terhadap pemerintah atas perebutan lahan Lahan 1,5 hektar tak terbendung lagi.

Sedangkan sebelumnya pihak Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPC Lubuk Linggau dan LAI BPAN DPD Sumsel yang mewakili warga setempat, berusaha melakukan negosiator melalui pihak Kapolres Lubuk Linggau, sepertinya negosiasi terbentur jalan buntu, dimana pihak juru sita Pengadilan Negeri Lubuk Linggau tetap melakukan eksekusi lahan yang dikawal petugas, tetapi warga sudah mulai rusuh. Untuk menghalau petugas yang melakukan pengawalan terhadap eksekusi lahan,  warga bermodalkan bom Molotov, bambu runcing. Sampai akhirnya warga lepas kendali sehingga karet ban untuk menghalau petugas dibakar warga sementara didalam mobil ada tabung gas elpiji 3 kilo gram. Akibatnya kabel listrik ikut terbakar.

Salah satu Anggota LAI BPAN DPD Sumsel Safik terluka ditangan petugas hingga diamankan polisi, sedangkan Ketua DPD LAI BPAN Sumsel Syamsoedin Djoesman mengalami luka bakar ringan ditangan kanan terkena bom molotov. Sementara itu sesekali polisi melepaskan gas air mata untuk memukul warga supaya mundur, lalu mobil Water Canon menyemprotkan air pada ban yang dibakar warga,  hingga akhirnya aksi warga pun redam. Laporan terakhir 10 dari warga yang diamankan polisi 3 diantaranya yakni Beni, Dencik dan Safik. Sampai saat ini juru sita PN Lubuk Linggau sudah berhasil mendatangkan alat berat Beco ke lokasi warga rencananya akan meratakan lahan tersebut.

Pada pemberitaan sebelumnya Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar mengatakan, jika masih ada yang bertahan dan bersikeras tidak menerima eksekusi, maka mau tidak mau ini eksekusi akan tetap dilakukan karena sudah inkrah.

“Kami datang bukan untuk menyakiti tapi kami menjalankan tugas. Kita tidak menurunkan alat berat dan tindakan lain jika tergugat menyerahkan lahan itu, karena eksekusi itu adalah upaya paksa, kami akan memberikan waktu untuk mengosongkan bangunan,” pungkasnya.

Untuk diketahui warga yang mengklaim lahan seluas 1,5 hektare adalah milik warga, namun di persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dimenangkan Perum PT. Damri, warga merasa lahan tersebut cacat hukum dan berpihak kepada pemerintah, lantas sejumlah warga di Kelurahan Air Kuti Kecamayan Lubuklinggau Timur I, masih menguasai lahan tersebut, hingga berakhir bentrok.(su/yn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *