Gubernur Sumsel Dan Kepala Disperkim Sumsel Sampaikan Ini Terkait Artistik Bangunan Yang Ada di Sumsel 

Palembang, newshanter.com – Pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel H Herman Deru menghadiri serta membuka secara resmi penyerahan secara simbolis lisensi arsitek kepada perwakilan Arsitek berlisensi di Sumsel dan sosialisasi dan pembekalan lisensi arsitek kedua. Dimana kegiatan ini sendiri dipusatkan di ballroom Beston Hotel Palembang, Selasa (11/7/2023).

Turut hadir didalam acara tersebut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) provinsi Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, MSC, Sekretaris Disperkim Sumsel, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sumsel Dr H Aufa Syahrizal, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sumsel Ar. Ahmad Ardani, IAI, dan para peserta lainnya.

Dikatakan Gubernur Sumsel H Herman Deru, dimata awam, dimata akademisi kalau kita melihat bangunan yang artistik, bangunan yang spesifik, didalam benak ataupun terucap selalu kota bertanya, siapa arsiteknya ini. Apalagi bangunan-bangunan yang unik, tapi tidak mengurangi fungsinya.

“Namun demikian sebagai pribadi dan sebagai pemimpin didaerah ini, saya ingin kita tetap tidak meninggalkan kearifan lokal kita dimanapun itu ditempatkan,” ujarnya.

Kemudian, sebab kita sudah merangkum ini dalam sebuah peraturan daerah (Perda), dimana salah satu contoh penikmat jasa arsitektur ini tetap juga ada segmennya. Ada yang paham secara detail, dan ada juga yang tidak paham, jadi penikmat hasil karya arsitektur itu.

“Sebagai salah satu contoh, begitu perda itu dalam proses, saya katakan cobalah Istana Gubernur ini dahulu lah dikasih ciri, di kasih tanjak tapi jangan berbiaya mahal,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, berpesan kepada para anggota IAI yang mendapat lisensi ataupun yang belum untuk membuat karya-karya semodern mungkin, tapi tidak meninggalkan kearifan lokal itu yang pertama. Memanfaatkan barang-barang yang potensinya banyak di provinsi Sumsel seperti yang limbah PLTU misalnya.

“Bagaimana dia bisa menjadi bahan-bahan bangunan, dan kemitraannya bisa dijalin dengan para perusahaan yang punya limbah itu,” katanya.

Menurut Kepala Disperkim Provinsi Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, M.Sc, sesuai dengan peraturan pemerintah itu kita disini melaksanakan amanat itu, serta menindaklanjuti amanat itu dalam bentuk Peraturan Gubernur Nomer 43 Tahun 2022, setiap arsitek yang berprofesi di provinsi Sumsel harus memiliki lisensi.

“Jadi nanti kalau ikut dalam suatu kegiatan sebagai tenaga ahli, mereka tidak punya lisensi tidak bisa, karena itu merupakan salah satu persyaratan,” ucapnya.

Masih dilanjutkannya, bukan hanya itu ketika untuk perizinan dan lain-lain sebagainya juga harus kita lihat bahwa tenaga ahli yang digunakan seperti apa. Misalnya perumahan atau untuk pembuatan bangunan gedung (PBG) tenaga ahli yang digunakan ini apakah sudah berlisensi atau tidak, jadi itu esensinya disana.

“Makanya kita ini provinsi yang pertama diluar Jawa yang sudah melaksanakan ini, kalau se Indonesia kita provinsi kedua setelah provinsi Jawa Tengah,” imbuhnya.

Masih disampaikannya, dan pada hari ini diikuti juga dari provinsi Jawa Tengah dan juga dari provinsi Bengkulu. Untuk peserta hari ini kalau kita sudah lulus ujian sebanyak 29 orang, tetapi lisensi yang sudah diterbitkan sebanyak 23 orang.

“Dimana untuk langkah berikutnya ini ada 60 orang yang akan kita beri pembekalan, nanti kita uji melalui assessment, dan akan ada asesor tertentu yang akan mengujinya,” tutupnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *