Palembang, newshanter.com – Pengurus Wilayah JAGATARA Sumatera Selatan menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya terhadap korporasi yang terbukti secara hukum melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Deklarasi Sikap Pengurus Wilayah JAGATARA Sumatera Selatan pada Senin, 14 September 2026. Deklarasi dibacakan oleh Kevin Julian Alvano selaku Wakil Ketua I PW JAGATARA Sumatera Selatan, serta diketahui dan didukung oleh Firdaus Khusyairin selaku Ketua PW JAGATARA Sumatera Selatan.
Dalam deklarasi tersebut, PW JAGATARA Sumsel secara tegas menyatakan mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut izin usaha dan/atau Hak Guna Usaha (HGU) korporasi yang terbukti secara hukum melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal.
PW JAGATARA Sumsel memandang bahwa langkah tegas tersebut merupakan bagian penting dari upaya negara dalam memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat sekaligus memastikan adanya efek jera bagi korporasi maupun pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“PW JAGATARA Sumatera Selatan mendukung langkah tegas Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut izin dan/atau HGU korporasi yang terbukti secara hukum melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kevin Julian Alvano, saat membacakan deklarasi.
Menurut PW JAGATARA Sumsel, karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, aktivitas pertanian, perkebunan, serta keberlangsungan produksi pangan.
Karena itu, PW JAGATARA Sumsel juga mendukung Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Forkopimda Sumsel dalam memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan penanggulangan karhutla secara cepat, terpadu, terukur, dan berkelanjutan.
PW JAGATARA Sumsel turut mendorong Polda Sumatera Selatan beserta seluruh jajaran untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap pihak yang terbukti secara hukum melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal.
Ketua PW JAGATARA Sumatera Selatan, Firdaus Khusyairin, menegaskan bahwa perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga ketahanan pangan Sumatera Selatan. Lahan pertanian dan perkebunan yang terdampak karhutla dapat mengganggu produktivitas petani dan mengancam keberlangsungan produksi pangan masyarakat.
PW JAGATARA Sumsel kemudian mengajak seluruh elemen masyarakat, petani, pelaku usaha, pemuda, organisasi masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencegah karhutla serta menjaga hutan, lingkungan hidup, dan lahan pertanian. (*)





