Miliki Shabu Satu Paket Kecil Dihukum 5 tahun enam Bulan Penjara

PAlu Hakim

Palembang. Newshanter.com. Gara gara terbukti memiliki shabu satu paket pelastik kecil seberat 0,050 gram Yakop bin Erwin (31) warga Jalan KH Ahmad Dahlan Lorong MUhammdiyah Bukit Kecil Palembang di Pengadilan Negeri Kelas 1a Khusus Palembang dibui 5 tahun enan bulan penjara oleh majelis Hakim Ketua Achmd Zuher SH Rabu (05/04/2017).

Yacup menurut Majelis Hakim Acmad Zuher SH terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009.e Putusab hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Amrah Syah dari Kejati Sumsel menuntut terdakwa enam tahun penjara dan denda 800 juta rupiah subsider enam bulan penjara.

Atas putusan tersebut didampingi penasehat hukumnya Azriyantie SH dari Posbakum Sejahtera Palembang menerima putusan tersebut begitu juga dengan JPU.

Yacup bin Erwin terungkap dipersidang ditangkap polisi dari polda sumsel RAbu 7 Desember 2016 di rumah susun blok 9 jalan DT M Akip Palembang. Dari terdakwan polisi menyita barang buktik shabu satu paket kecil shabu seberat 0.050 gram kristal shabu. Terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut miliknya diperoleh dari ASep (DPO) untuk di Paki bersama.(01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *