PEKANBARU -Newshanter.com, Tragedi meninggalnya Ema Desrita (21) wanita yang ditemukan tewas dengan kondisi hamil dan sebagian tubuh terkabar mengejutkan masyarakat.Terungkap, pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan tewas dengan kondisi tubuh terbakar itu adalah pacar korban.
Kenyataan itu terungkap dari pemeriksaan yang dilakukan polisi setelah SI berhasil ditangkap di wilayah Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Kamis (17/8/2017) dini hari tadi.Sesuai dengan laporan kepolisian Polresta Pekanbaru, SU mengakui perbuatan membunuh korban.Sebelum dibakar, nyawa Erma Desrita (21) dihabisi pelaku berinisial Si dengan cara dicekik.
Motifnya karena didesak korban yang sedang hamil enam bulan.
Di hadapan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Susanto, yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Bimo Ariyanto dan Kapolsek Rumbai AKP Henny Irawati, SU menceritakan kronologi pembunuhan.Mereka sempat bermesraan. Saat itu Ema kembali meminta pertanggungjawaban SU atas kehamilannya yang sudah memasuki 6 bulan. Mendengar itu, SU kesal.
Ketika Ema menyandarkan kepala di dadanya, SU menjerat leher korban dengan jilbabnya.”Waktu itu dia meronta, melawan. Langsung saya tidurkan dia di tanah. Lalu saya cekik lehernya sampai lemas dan tidak bergerak lagi,” papar SU.
Setelah memastikan Ema sudah tidak bernyawa, SU kemudian membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak pembunuhan yang ia lakukan.
“Saya bakar dia pakai jilbab sama pakaian lain yang dibawanya. Saya letakkan di bagian mukanya. Ditambah pakai styrofoam yang saya temukan di situ,” ungkapnya.
SU mengaku menyesal telah membunuh Ema, yang disebutnya karena khilaf. Ia menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Ema.
“Kepada keluarga Ema, Adi (panggilan pelaku) minta maaf. Adi salah,” kata dia.
S (27), pelaku pembunuh dan bakar Ema Destria (21) pacarnya, sedang diintrograsi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto saat ekspose di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (17/8/2017).
Berbagai reaksi disampaikan netizen, terutama yang mengenal SU dan Ema.
Berdasarkan penelusuran Tribun Pekanbaru, di dinding Facebook yang diduga miliki SU dikomentari oleh teman-teman.Banyak yang tidak percaya dengan apa yang dilakukan oleh pria itu.
“ya ALLAH sup gak salah liat aku di berita tu do?”, begitu tulis pemilik akun Rudi Akmal.
“Aku juga kaget rudi,” tulis pemilik akun Any menanggapi status yang dibuat oleh Rudi.
Bahkan pemilik akun Facebook Elvi Mulya menuliskan jika tidak menyangka karena selama ini pelaku dikenal baik.”Benaran ga nyangkaaa yaallah.. Setau aku sii adi nii baik lah.. Tapi trnytaa bisaa senekad dan setega nii.. Allahuakbar,” tulisnya.
Terancam hukuman seumur hidup
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto menuturkan, terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari adanya laporan tentang penemuan mayat yang wajah dan sebagian tubuhnya terbakar pada Rabu, (16/8/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Personil dari Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Rumbai langsung menuju ke TKP. Kemudian dilakukan olah TKP. Selanjutnya jasad korban di bawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi,” ujar Kapolresta.
Orang nomor satu di jajaran Polresta Pekanbaru ini melanjutkan, pihaknya terus melakukan pengembangan dengan mencari tahu identitas korban berikut penyebab kematiannya.
“Pada Rabu malam itu tim berhasil mendapatkan identitas korban. Dari sana, kita mulai merunut jam per jam, detik per detik, siapa orang yang terakhir bersama korban. Dari situ kita analisa hingga pada akhirnya, pelaku berhasil kita identifikasi dan kita tangkap pada Kamis dini hari di rumahnya,” kata Susanto.
Pengungkapan kasus pembunuhan ini juga kurang dari 24 jam, pasca jasad korban ditemukan pertama kali.
Ada pun motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku sendiri dipaparkan Susanto lantaran pelaku kesal korban selalu memintai pertanggungjawaban atas kehamilannya.
“Alasannya belum bertanggungjawab karena dia belum ada biaya. Karena yang bersangkutan sehari-hari bekerja sebagai tukang,” ungkapnya.
Saat disinggung apakah dalam hal ini ada unsur pembunuhan berencana, Susanto menegaskan pihaknya masih akan mendalaminya.
“Kalau dilihat dari barang bukti, semuanya ada di TKP, artinya apakah pasal 340 atau pasal 338, nanti hasil pemeriksaan dan barang bukti yang menjawab,” tegasnya.
“Minimal ancaman hukumannya kurungan penjara seumur hidup,” imbuhnya lagi.
Susanto menambahkan, pelaku dan korban berkenalan pada November 2016 silam. Pada Desember 2016, mereka pun memutuskan untuk berpacaran.
“Keduanya menjalin hubungan dan semakin dekat. Hingga akhirnya korban hamil oleh pelaku,” tandasnya. (TP)





