PALEMBANG- Newshanter.com.–Eksepsi kasus dugaan korupsi pajak yang membelit terdakwa Erfan Kusnandar SE (42) Kepala Seksi (Kasi) pemeriksaan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang akhirnya tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang, Kamis (23/03/2017).
Tindak pidana pajak , satasu menjadi uang negara bukan kerugian negara penyidik berwenang dinyatakan kabur
“Eksepsi tidak dapat diterima karena sesuai dengan isi surat dakwaan dimana dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa itu melakukan tindak pidana menerima setoran pajak dari hotel untuk keperntinagn pribadi dan tidak disetorkan ke kas negara, Surat dakwaan telah memenuhi pasal 143 KUHAP ayat (1) (2) (3) yang isinya telah diuraikan secara lengkap serta pengadilan berwenang mengadili perkara ini,” ujar majelis hakim yang diketuai JPL Tobing SH MH didampingi hakim Kamaluddin SH dan Iskandar Harun SH ketika membacakan putusan sela.
Diketahui, bergulirnya kasus dugaan skandal tindak pidana korupsi ini, kas negara pada Dispenda kota Palembang sebesar Rp2.130.050.311 sehingga terdakwa Erfan Kusnandar SE didakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 diubah dengan undang- undang No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas undang- undang RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemebrantasan tindak pidana pencucian uang. Selain menetapkan pasal JPU pun tak luput menyita barang bukti tunai sebesar Rp743 juta dan satu unit mobil mewah merk honda CRV BG 99 T.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Erfan, ketika dikonfirmasi tentang isi dari putusan majelis hakim yang menyebutkan tidak menerima pengajuan ekspi, dirinya merasa keberatan ata putusan tersebut.
“Kami merasa keberatan dan tidak sependapat dengan putusan majelis hakim tadi karena tidak sesuai dengan undang-undangnomor 28 tahun 2007 pasal 39 ayat (1) huruf I tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tetang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang isinya tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan dipungut merupakan katagori perbuatan tindak pidana penggelapan pajak,” ujarnya Erwin
usai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (029)





