NewsHunter.com, Padang – Diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu, Fiki Andreas (24)dan Afrizon (29), warga kota Padang Sumbar, Rabu (01/02/2017) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Subur, dari Kejaksaan Tinggi Sumbar diancam dengan pasa 114 ayat (1) dan undang-undang NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun
Dalam dakwaan JPU d kedua terdakwa ditangkap polisi 29 September 2016 lalu, di depan parkiran
hotel ibis, sekitar pukul 10.00 malam. Kedua terdakwa ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, karena
sering terjadi jual beli narkotika.
Sebelum ditangkap, polisi berpura-pura menyamar sebagai pembeli, setelah keduanya masuk ke dalam
perangkap, keduanya berhasil diringkus bersama barang bukti. Dari tangan terdakwa polisi menemukan
sabu-sabu seberat 15,55 gram, dengan nilai Rp 20 juta.
Setelah membcakan surat dakwaan JPU menghadirkan saksi dan barang bukti. Martanius saksi yang penangkap terdakwa dalam kesaksianya depn majelis hakim mengatakan, saat ditangkap ditangan terdakwa terdapat
sabu-sabu.
“Setelah berhasil kami pancing, ternyata yang datang terdakwa Fiki dan Afrizon. Kemudian kami langsung menangkap kedua terdakwa,” kata saksi.
Saksi menyebutkan kedua terdakwa tidak ada izin mengedarkan sabu-sabu. Tak hanya itu saksi juga menuturkan sabu-sabu yang dibawa kedua terdakwa, diduga dikendalikan di dalam lapas. “ Setelah kitalakukan pengecekan ternyata sabu-sabu itu dikendalikan di dalam lapas pak hakim,” tuturnya . Sidang yangdi pimpin oleh Sutedjo, akan dilanjutkan kembali pekan depan.(falind)





