Bukittinggi, News Hanter.com-Sebanyak Dua orang dari lima pelaku tindak kejahatan penipuan dengan Hipnotis berhasil ditangkap oleh jajaran polsek Bukittinggi pada hari Rabu 11 Juli 2018 pada sebuah super Market Hokky store di jalan Sukarno Hatta Bukittinggi
Kedua Pelaku masing-masing Berinisial “S” (65)warga Medan dengan negeri asal Pariaman Sumatra Barat, dan ” A”(46) Negeri asal Jawa Barat yang ditangkap secara kebetulan berkat teriakan seorang ibuk-ibuk yang pernah menjadi korban pada bulan Januari 2018 , dan mengenali jawah pelaku, dan meneriaki pelaku dengan teriakan maling, dan pada saat itu pelaku langsung di amankan warga dan di serahkan pada pihak kepolisian.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, Sik, MH, melalui Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Zahari Almi, S sos diruang kerjanya, Jumat( 13 /7/18) mengatakan, memang Benar jajaran Polsek Kota Bukittinggi, telah mengamankan dua orang dari lima orang pelaku Hipnotis di sebuah Super Market Hocky story, yang terletak di jalan Sukarno Hatta Bukittinggi,pada saat di amankan, tiga orang pelaku berhasil melarikan diri dengan naik angkot yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan
“Benar, jajaran polsek Kota Bukittinggi telah menangkap dua orang dari lima pelaku hipnotis,dan yang melarikan diri saat ini sedang melakukan pemgejaran,” kata Kompol Zahari Almi, S sos
Kompol Zahari Almi, S sos , juga menambahkan, Untuk melancarkan aksinya, para pelaku terlebih dahulu melakukan pendekatan dengan menawarkan Bisnis Telor Asin yang jumlahnya 10 ribu butir setiap hari, dan akan memberikan keuntungan separoh dari harga jualnya, disaat harga mulai cocok, korban lalu di bawa kedalam mobil, dan pada saat itulah pelaku menghipnotis korban dengan menggunakan ilmu gendam.
“Pelaku ini semua berasal dari berbagai kota, mereka melakukan tindak penipuan di berbagai kota seperti Bukittinggi, Padang dan Pekan Baru,” kata Zahari
Adapun modus yang digunakan para pelaku adalah dengan berpura pura sebagai Agen yang sedang mencari distributor telor Asin sebanyak 10 ribu butir yang akan di ekspor ke Malaysia, dengan keuntungan 3 rb rupiah perbutir, Setelah harga cocok, korban dibawa ke atas mobil, di saat berada di atas mobil, pelaku menghipnotis korban, pada saat korban tidak sadarkan diri, semua barang termasuk perhiasan di preteli, setelah pelaku berhasil menguras harta dan perhiasan korban, pelaku meninggalkan korban di jalanaan, imbuh Zahari
Zahari juga menambahkan, Atas perbuatannya, para pelaku diancam hukuman diatas empat tahun penjara, kini, polisi tengah pelakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku, guna pengembangan kasus ini.
“Pemeriksaan terus kami lakukan terhadap para pelaku, barangkali ada tempat kejadian lain. Tidak menutup kemungkinan,para pelaku pernah melakukan kejahatan yang sama di kabupaten lain,” ujar Zahari Almi, S.sos(Ayu/M)






