PALEMBANG– Newshanter.com,-Dua Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin priode 2014-2019 (Bambang Kariyanto dan Adam Munandar) terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan penerima suap pengesahan RPABD dan LPJK Muba tahun 2015 Jumat (18/09/2015) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kedua anggota dewan ini didakwa oleh penuntut umum KPK, Irene Putrie.SH.,MHum Dalam surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan Irene Putri SH dan Taufiq Ibunugroho SH, BK dan AM didakwa pasal berlapis.
Dakwaan pertama, BK dan AM didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan pada dakwaan kedua, BK dan AM dengan Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Setelah mendengarkan dakwaan dari pihak penuntut umum, kedua terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan SH. Apakah akan menyampaikan eksepsi (sanggahan) atas dakwaan penuntut umum.
Melalui kuasa hukumnya masing-masing terdakwa, menyampaikan tidak akan menyampaikan eksepsi. Menurut Nazori Doak SH dan Hendri Dunant SH, selaku penasehat hukum BK dan AM, surat dakwaan JPU KPK dinilai sudah jelas.
“Alasan dakwaan jaksa sudah jelas begitu juga rangkaiannya. Jadi tidak perlu ada eksepsi (sanggahan/keberatan) atas surat dakwaan jaksa,” ujar Nazori Doak.
Pada sidang perdana dengan agenda dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH.” Sidang kita tunda jumat depan tanggal 25 september 2015, dengan agenda pemeriksaan saksi” ujar parlas.
Kuasa hukum Bambang Kariyanto, Doak’ mengatakan bahwa pihaknya juga akan menghadirkan saksi adechard (saksi meringankan) dalam proses peridangan kedepan ” Ya ada dua saksi adechard yang akan kita hadirkan nanti” terang Doa.
Sementara itu, saat ditanyakan berapa saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Bambang Kariyanto dan Adam Mundandar, Irene Putrie mengatakan bahwa saksi lebih dari 45 orang, untuk sidang minggi depan akan dihadirkan 7 orang saksi dari anggota dewan muba,” Ya, minggu depan 7 orang saksi yang kesemuanya anggota dewan” tutup Irene. (fil)





