Palembang, DPRD Provinsi Sumatera Selatan gelar rapat Paripurna Istimewa XI dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD pergantian antar waktu (PAW), Srikandi Ningsih resmi menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menggantikan Hj Lucianti Fahri setelah mengucap sumpah/janji sebagai anggota DPRD Sumsel langsung dihadapan Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas SE.,MM serta disaksikan para tamu undangan lainnya, di Ruang Paripurna DPRD Sumsel, Senin 6 Maret 2017.
Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas SE.,MM menjelaskan pelantikan pergantian antar waktu (PAW) ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) No.161.16-2065 Tahun 2017, tanggal 6 Februari tentang peresmian pengangkatan Srikandi Ningsih sebagai anggota DPRD Sumsel menggantikan Hj Lucianty Pahri ”proses pergantian antar waktu (PAW) teah sesuai dengan UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pasal 239 ayat (1), jadi hak partai politik untuk menetapkan anggotanya yang akan duduk dilembaga perwakilan rakyat tanpa campur tangan dari pihak luar partai”. Giri mengharapkan sebagai anggota yang baru perlu segera menyesuaikan diri serta mempelajari tata tertib DPRD berikut kode etiknya sebagai acuan dalam menjalankan tugas sebagai anggota.2
Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin yang menyaksikan langsung pelantikan mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan Srikandi Ningsih sebagai anggota DPRD Sumsel. ”Semoga dapat menjalanakan tugas dengan baik sebab Provinsi Sumatera Selatan ini menjadi buah bibir di Indonesia serta menjadi salah satu acuan provinsi-provinsi lain, ini berkat kerja sama eksekutif dan legislatif yang bertugas dengan sangat baik,”jelas Gubernur.
Alex Noerdin, ketika mendengar nama (Srikandi Ningsih ) anggota DPRD Sumsel yang baru dilantik memuji “Alangkah bagusnya namanya,”Candaan Alex disambut, tawa anggota DPRD Sumsel di ruangan sidang DPRD Sumsel.
Selanjutnya, Orang nomor satu di Sumsel mengucapkan selamat, dan menyarankan segera koordinasi dengan Pak Sekwan untuk masuk pansus.“Langsung masuk Pansus, dan urus yang lain biar dapat SPJ,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN Sumsel H Joncik Muhammad akan menempatkan posisi Srikandi untuk mengisi kekosongan di Komisi III DPRD Sumsel.“Akan kita tempatkan di Komisi III untuk mengoptimalkan kinerja Fraksi PAN untuk menjalankan aspirasi rakyat,” ujar Joncik Muhammad.Selesai mengucapkan sumpah langsung menduduki kursi bergabung dengan Anggota DPRD yang lain
Sebelum Rapat PAW juga digelar Rapat Paripurna XXIII. Jawaban Badan Pembentukan Peraturan Daerah (perda) Provinsi (BP3) terhadap pendapat Gubernur Sumsel atas 10 (sepuluh) Raperda Inisiatif DPRD Sumsel. Rapat di geduang yang sama,
Adapun Pendapat DPRD provinsi Sumsel terhadap sepuluh Raperda inisiatif DPRD Sumsel. Pertama Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yatim, anak yatim piatu, dan kaum dhuafa, Kedua Raperda penyiaran televisi melalui kabel dan sistem stasiun berjaringan, Ketiga Raperda penyelesaian batas daerah antar Kabupaten/Kota. Keempat Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, dan pembudi daya ikan. Kelima Raperda
Chairul S. Matdiah, Wakil Ketua DPRD Sumsel, (Demokrat), Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Srikandi Ningsih, didampingi Suami. Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas dan Yansuri, Wakil Ketua DPRD Sumsel dari Partai Golkar.
pembentukan perseroan terbatas badan usaha milik daerah perternakan, Keenam Raperda pengawasan izin lingkungan hidup, Ketujuh Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Kedelapan Raperda penanggungan kemiskinan, Kesembilan Raperda pelestarian cagar budaya dan Kesepuluh Raperda ketahanan keluarga.
Pendapat DPRD Sumsel Terhadap Pendapat Gubernur Sumsel diantaranya masalah anak Yatim Piatu dan Kaum Duafa
“Anak Yatim Piatu dan kaum Duafa mempunyai ruang lingkup yang mendetail dibandingkan dengan raperda penanggulangan kemiskinan,”kata Rizal Kenedi jubir BP3 DPRD Sumsel, Senin 6 Maret 2017
Sedangkan, raperda penanggulangan kemiskinan obyek yang diatur lebih luas lagi termasuk kawasan kumuh (Advrtorial)








