Bukittinggi, newsnanter.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal di ruang rapat utama gedung DPRD. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen serta meningkatkan kepastian terhadap kehalalan produk yang beredar di wilayah Kota Bukittinggi, Jumat (12/12/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Jaminan Produk Halal, Syaiful Efendi, Lc., M.A., dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Bukittinggi, Bagian Hukum, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Syaiful Efendi menegaskan bahwa pembahasan Ranperda ini merupakan tonggak penting dalam pengelolaan jaminan produk halal di Kota Bukittinggi.

“Keputusan ini adalah sebuah babak baru dalam upaya perlindungan konsumen dan penguatan ekonomi kerakyatan di Kota Bukittinggi. Kami juga mendorong peningkatan pendampingan intensif kepada UMKM untuk mendapatkan Sertifikasi Halal, agar mereka mampu memenuhi ketentuan Proses Produk Halal. Dengan demikian, produk lokal kita siap bersaing secara nasional bahkan global,” ujarnya.

Syaiful Efendi menegaskan bahwa regulasi ini diperlukan agar pelaksanaan jaminan produk halal berjalan efektif, selaras dengan ketentuan nasional, dan mampu memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.

Syaiful Efendi menambahkan pentingnya pendampingan yang lebih intensif bagi pelaku UMKM agar dapat memenuhi ketentuan Proses Produk Halal (PPH).
“Pendampingan ini diharapkan mampu mempercepat proses sertifikasi halal sehingga produk lokal kita siap bersaing secara nasional bahkan global,”Tambah Syaiful Efendi.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan apresiasi atas langkah cepat DPRD dalam memproses Ranperda yang dinilai sangat strategis bagi perkembangan ekonomi daerah.
“Keputusan hari ini adalah sebuah babak baru dalam upaya perlindungan konsumen dan penguatan ekonomi kerakyatan di Kota Bukittinggi. Kami berharap semua komponen pelaku usaha dan masyarakat dapat menyambut baik Perda ini. Kepada seluruh jajaran Perangkat Daerah, kami instruksikan untuk segera menindaklanjuti dan menyusun regulasi pelaksana dengan cepat dan tepat,”tegas Walikota.
Rapat tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan pada sesi selanjutnya setelah seluruh saran dan revisi dimasukkan ke dalam draf final Ranperda, DPRD menargetkan regulasi ini dapat segera rampung untuk memperkuat penerapan jaminan produk halal di Kota Bukittinggi. (A/M)





