Dishub OKI gelar rasia Gabungan P3LJKB

Kayuagung.Newshanter.com – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishub Kominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama TNI, Polri dan Dishub Kominfo Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rasia kendaraan dalam rangka Penertiban, pengawasan perizinan dan laik jalan Kendaraan bermotor (P3LJKB) yang melintas diwilayah bumi bende seguguk, rasia digelar didepan kantor dishub OKI, Kamis (16/04/2015)

Dalam rasia tersebut melibatkan Satuan lalulintas (Satlantas) polres OKI dibantu personil TNI yang berasal dari Kodim 0402 OKI serta melibatkan Dishub Propinsi sumatera selatan, bagi kendaraan yang tidak memiliki surat-surat lengkap kendaraan seperti STNK, SIM, ijin Trayek, KIR dan Ijin Usaha pada kendaraan maka akan langsung ditilang.

Sebanyak 250 Kendaraan terkena rasia 80 diantaranya ditilang serta 20 kendaran besar seperti Bus AKDP (antar kota dalam propinsi) dan Damtruk ikut ditilang karena habis ijin trayek dan ijin usaha kendaraan.

Kepala Bidang (Kabid) pengendalian Operasi (Dal ops) propinsi Sumatera Selatan Yanuar sapri mengatakan Rasia gabungan untuk tahap I ini kita lakukan di 8 kabupaten/kota dan tahap II di 9 kabupaten/kota, salah satunya adalah Kabupaten OKI kita gelar mulai dari tanggal 16-18 april 2015 pukul 09.00 – 13.00,”ungkapnya.

Lanjut yanuar bagi kendaraan yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan atau pun ijin usaha atau ijin trayeknya habis maka akan kita tilang dan bagi kendaraan yang kena tilang kiranya dapat mengambilnya setelah putusan pengadilan diwilayah OKI, dalam rasia tersebut sebanyak 250 kendaraan telah kita periksa 80 diantara ditilang karena tidak memiliki surat-surat lengkap seperti tidak membawa STNK pajak kendaraan mati dan tidak memiliki SIM serta ijin trayek, 20 dintaranya adalah kendaraan besar seperti Bus AKDP dan Damtruk,”jelas yanuar.

Kepala Dishub Kominfo OKI Pratama Suryadi SP mengatakan dengan diadakanya rasia ini diharapkan kepada pemakai dan pemilik kendaraan akan lebih berhati-hati dalam membawa atau mengoperasikan kendaraannya dan dapat mengurangi resiko kecelakaan bagi pengendara serta dapat lebih detail lagi dalam memperhatikan surat-surat kendaraan mereka baik itu ijin trayek ataupun ijin usaha bahkan SIM bagi pengendara harus ada jika tidak mau kita tilang,”imbuhnya.

Budi seorang sopir truk mengatakan jika kendaraannya kena tilang karena tidak membawa surat-surat kendaraan dan ijin usaha untuk kendaraanya telah habis masa dan harus lebih memperhatikan surat-surat kendaraan yang dikendarainya serta saya sadar jika saya salah,”keluhnya. (lim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *