Dirut Perumda Tirta Tamiang, Ismail: Disiplinlah Dalam Membayar Tagihan.

Aceh Tamiang
NewsHanter.com
Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Tamiang yang bergerak di bidang Air Minum akan melakukan penertiban secara berkelanjutan agar tidak terjadinya penunggakan pelanggan terhadap tagihan pemakaian air bersih.

Selama Enam Bulan kedepan Penertiban yang terus dilakukan oleh petugas PDAM Tirta Tamiang agar para pelanggan atau konsumen bisa tertib dalam melakukan pembayaran, Ucap Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Tamiang Kabupaten Aceh Tamiang, Ismail kepada Media diruang kerjanya, Selasa,(29/06/2022).

Ismail Menjelaskan yang terjadi saat ini Perumda Tirta Tamiang mengalami kerugian atas tunggakan tagihan para pelanggan, dari 24.346 pelanggan, hanya 43 persen yang melakukan pembayaran secara tertib.

Ditambahkannya, Untuk Penunggakan tagihan para pelanggan sangat berdampak pada pendapatan perusahaan dan kami akan melakukan penertiban dengan cara mengecek meteran pelanggan, jika ada yang rusak atau macet maka tim lapangan akan langsung menindaklanjutinya, ujar Ismail.

Selain itu Ismail mengatakan, penertiban ini bertujuan untuk pendataan terhadap pelanggan yang menunggak serta pendataan kategori pelanggan yang valid. Kategori pelanggan juga merupakan hal yang harus selalu di update oleh perusahaan.

Kemudian ” untuk kegiatan ini cara kami memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan, para pelanggan juga diminta agar senantiasa menyelesaikan tagihannya dengan tertib di setiap bulannya,” harap Ismail.

Penertiban yang dilakukan tersebut juga untuk meminimalisir terjadinya pencurian air atau pemasangan jalur ilegal sehingga menyebabkan perusahaan kehilangan air, Sebut Ismail.

Di akhir ucapannya, Ismail menyampaikan, saat ini pihak perusahaan telah melakukan pemutusan jaringan air bersih terhadap pelanggan mencapai 200 pelanggan, dan pihak perusahaan juga mengalami kehilangan air berkisar 30 persen. Tutup Ismail.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *