Palembang, Newshanter.com.- Direktur PD Ratu Cantik, Rafiq (37) warga desa Ujung Tanjung kecamatanTulung Selapan kabupaten OKI Provinsi Sumsel yang tersandung kasus dugaan ilegal loging.Rabu (28/3/2018) diganjar 2 tahun dan 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Ketua Bagus SH MH, didampingi Hakim Anggota Kamijon SH M dan H Abuhanafiah SH MH. di Pengadilan Negeri Palembang N klas 1A khusus.Majelis menjrat terpidana dengan pasal 83 Undang – Undang Kehutanan jo pasal 55 Ke-1 KUHP,
Sebelumnya Oleh Tim JPU Rahmat dari Kejati Sumsel di tuntut 3 tahun penjara denda 500 juta.Usai membacakan vonis majelis hakim menyatakan sidang di tutup, sementara untuk terdakwa Muri riantoselaku Sopir truk PD Ratu cantik di agendakan vonis pekan depan.
Rahmat tim JPU dari Kejati Sumsel ketika diwwancarai wartawan usai siang. puas dengan vonis hakimtersebut.” Putusan Majelis hakim Menjatuhi PD Ratu cantik dengan denda 5 milyar, dan perusahaan ditutup.”Inisesuai harapan kami, Untuk Sopir truk minggu depan baru kita agendakan,” ujarnya.
Disinggung apakah akan ada lagi Perusahaan yang ditindak serupa, Rahmat mengaku tidak menutupkemungkinan dalam waktu dekat ada perusahaan atau Koorporasi yang ditindak.”Kita lihat saja kedepan,yang jelas pasti ada dalam waktu dekat ini,” kilahnya.
Pada sidang sebelumnya Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Reda Manthovani SH MH dalam dakwaannyamenyatakan terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan oleh PD Ratu Cantiktanpa dilengkapi dokumen.
Para terdakwa mengangkut kayu gelondongan jenis Meranti dan Rengas serta jenis kayu lainnya. Lalukemudian terdakwa menjual kayu tersebut melalui perorangan atau perusaahan penampung kayu.”Paraterdakwa didakwa dengan pasal 83, 86, 94, 95 Undang- Undang Kehutanan jo pasal 55 Ke-1 KUHP dengan ancaman paling tinggi 15 tahun penjara,” kata pria yang menjabat sebagai Aspidum Kejati Sumseldihadapan majelis hakim Bagus Irawan SH MH.
Hal yang sama juga disampaikan saksi dari kepolisian hutan Samsuarno dan Supriyadi menjelaskankronologis kejadian dimana para terdakwa diamankan saat melakukan patroli rutin.
Kemudian saksi melihat laju kendaraan dari Banyu Lincir kabupaten Musi Banyuasin dengan jenis mobiltronton warna putih dengan plat kendaraan B 9098.”Kami melihat mobil tersebut parkir dekat PD RatuCantik dengan muatan kayu gelondongan dan olahan kayu,” kata Supriyadi.(01)





