Begkulu. Newshanter. com.setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang, akhirnya tim penyidik Tipikor Polres Bengkulu menetapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten Bengkulu Selatan berinisial HE sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap dirinya.Diduga melakukan Penyelewengan Dana Kesra dengan kerugian negara Rp 315 juta.
Kapolres BS AKBP Deddy Nata melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto yang di sampaikan Kanit Tipikor Ipda Sukamto mengatakan, Kamis (09/01/2020) , kepada wartawan mengatakan penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka sebab dari hasil pemeriksaan yang di lakukan terhadap tersangka.
“Ya, HE sudah kita tahan berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam kasus ini negara di rugikan sebesar Rp 315 juta rupiah,” ungkap Ipda Sukamto.
Sementara itu, meskipun ada pengembalian kerugian negara tersangka tetap di tahan, bahkan penyidik hingga saat ini belum menerima permintaan penangguhan penahanan dari pihak tersangka.”Hingga saat ini permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka belum ada, jadi tersangka tetap kita tahan,” Imbuhnya
Untuk diketahui, pada tahun 2015 lalu HE menjabat sebagai kabag Kesra di sekretariat pemda BS dan mendapat kucuran dana sebesar Rp 2,2 M. Akan tetapi dalam kegiatan di bidangnya diduga ada dana yang fiktif. Dan setelah di audit BPKP ada kerugian negara dalam kegiatan tersebut sebesa Rp 315 juta. (tim)






