Diduga PLN Rayon Bangkinang Lakukan Pemutusan Listrik Milik Fitri Secara Sepihak

KAMPAR newshanter.com – Terkait dengan pembongkaran KWH listrik Konsumen atas nama Fitri warga jalan Sungai Kampar Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota Kab.Kampar, yang dilakukan oleh beberapa anggota PLN Rayon Bangkinang, pada hari Selasa (17/04/2018) lalu, dikecam oleh Fitri termasuk juga dari beberapa awak media.

 

Pasalnya diduga pihak PLN Rayon Bangkinang telah melakukan tindakan sepihak  kepada konsumen yang dianggap merugikan konsumen, sebab pihak PLN telah memutuskan aliran listrik milik fitri dengan alasan yang tak masuk akal oleh konsumen tersebut.

 

Fitri yang profesinya juga sebagai seorang Wartawati di Kab.Kampar ini merasa tidak terima atas tindakan pihak PLN, sebab diwaktu kejadian pemutusan listrik di rumahnya, Fitri sedang di luar.

 

Fitri mengetahui kedatangan pihak PLN kerumahnya setelah dirinya dihubungi adiknya, bahwa mereka kedatangan tamu beberapa orang anggota PLN Rayon Bangkinang dengan tujuan hendak memutuskan listrik.

 

“Mendapat telfon dari adik saya, sayapun pulang ke rumah dan melihat sudah banyak petugas PLN Rayon Bangkinang atau P2TL di depan rumah. Di sana saya bertanya ada apa ini, lalu petugas PLN mengatakan, kalau segel KWH (KM) nya rusak, dan harus dibongkar atau dicopot untuk pemeriksaan”, ungkap Fitri kepada awak media.

 

“Lalu pihak PLN mengatakan lagi bahwa mereka sudah ada surat resminya. Dengan penjelasan pihak PLN tersebut, sayapun percaya atas apa yang disampaikan oleh pihak PLN tersebut,” imbuh Wartawati muda ini.

 

Dengan adanya penyampaian pihak PLN tersebut, Fitripun menanyakan kapan  akan dipasang kembali KWH nya tersebut.

 

“Petugas P2TL mengatakan, nanti bisa ibu selesaikan di kantor PLN hari ini juga,” ucap Fitri.

 

Dengan kepolosan seorang wanita yang tak mengerti bahwa tujuan pihak P2TL tersebut, Fitri pun mengiyakan serta menandatangani surat persetujuan oleh pihak PLN Rayon Bangkinang untuk membongkar KWH (KM) listrik yang ada di rumahnya.

 

Dengan penyampaian pihak P2TL tersebut, hari itu juga Fitri mendatangi kantor PLN Rayon Bangkinang, namun dirinya merasa kaget saat dipertanyakan pihak PLN tentang kerusakan segel di KWH nya tersebut di bagian sisi kanan kiri.

 

“Saya kaget ketika dipertanyakan siapa yang merusak segel tersebut, seolah-olah pihak PLN Rayon Bangkinang menuduh saya yang merusaknya, sehingga saya bertanya kembali itu salah siapa,” ungkap Fitri kepada awak media.

 

Menurut keterangan Fitri, dirinya merasa kaget bahwa pihak PLN mengatakan, dirinya harus membayar denda sebesar Rp. 6.500.000.

 

“Saya kaget ketika pihak PLN mengatakan saya di denda sebesar itu, karena saya dituduh merusak segel itu, sementara saya tidak merasa merusak segel tersebut, kemudian juga pihak PLN tidak mau menerangkan lebih rinci tentang permasalahannya.” pungkas Fitri dengan geram.

 

Terkait hal ini, wartawan Media Medinasnews.com melakukan konfirmasi kepada Manager PLN Rayon Bangkinang tentang kebenarannya, namun diduga Manager tersebut menjawab dengan arogan dengan melontarkan nada tinggi serta marah-marah.

 

“Bapak nelpon – nelpon aja. Kalau masalah itu sudah jelas pak, karena ada pelanggaran, dan tidak perlu ada harus konfirmasi lagi.” ugkap Manager tersebut dengan nada tinggi kepada Wartawan Medinasnews.com.

 

“Lanjut Manager tersebut mengatakan, kalau dari saya silahkan selesaikan di kantor kalau ada niat baiknya. Kemarin sewaktu saya di telfon sama wartawan lain, juga sudah disampaikan seperti itu. Karena semuanya sama, saya sampaikan seperti itu pak, kalau bapak ingin menggali informasi ataupun apa, sudah disampaikan dari awal silahkan ditanya kalau memang bapak itu sebagai pelanggan silahkan ditanya ke kantor pak”, tandasnya.

 

“Kalau masalah solusinya memang jelas seperti itu silahkan selesaikan dendanya, apa solusi yang mau kita cari lagi kalau memang seperti itu solusinya. Kalau ada yang keberatan silahkan buat surat kebaratannya, kita hanya melakukan penertiban saja,” ujar manejer PLN Rayon Bangkinang tersebut.

 

Ironisnya, saat ditanya oleh wartawan medinasnews.com nama sang Manager,  namun Manager PLN Rayon Bangkinang tidak mau menyebutkan namanya dan mamutuskan telepon selulernya.

 

Terakhir untuk mendapat informasi lebih jelas, wartawan medinasnews.com didampingi Ketua DPC. LSM Penjara Kabupaten Kampar, Rudi Hartono Lase, beserta dewan penasetnya mendatangi Kantor PLN Rayon Bangkinang, namun sang Manager tidak dapat ditemui dan diarahkan dengan petugas lain, akan tetapi tetap saja tidak menemui titik terang.

 

Sedangkan Fitri sebagai Konsumen PLN Rayon Bangkinang merasa sangat keberatan dengan jumlah denda tersebut, sebab dirinya sama sekali tidak tahu siapa yang merusak segel meter listrik miliknya tersebut.

Sumber berita: Medinasnews.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *