Diduga Menempatkan Keterangan Palsu, Jaksa Dilaporkan

Palembang, Newshanter.com – Lantaran diduga menempatkan keterangan palsu, terduga Ursulla D SH MH (40) dilaporkan Defi S SH (30) ke Polda Sumsel tentang tindak pidana pasal 266 KUHPidana yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP / 882 / XI / 2018 / SPKT pada Senin (05/11/2018).

Defi membenarkan, dirinya telah melaporkan terduga UD, dikonfirmasi Rabu (07/11) diruang kerjanya. Dalam dugaan menempatkan keterangan palsu didalam akta otentik, karena pada Kamis (01/11) Terduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) didalam Tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel).

Advokat dan pengacara ini mengatakan, terlapor diduga menempatkan keterangan palsu dari keterangan saksi Bambang dan keterangan terdakwa.

Saksi Bambang Hidayat dalam kesaksiannya dibawah sumpah menyatakan bahwa terdakwa tidak ada memarahi Dian Utama.

Akan tetapi, terlapor diduga menempatkan keterangan palsu dari fakta dipersidangan dengan menyatakan, saksi Bambang mengatakan, bahwa terdakwa ada memarahi Dian Utama, sedangkan secara fakta dipersidangan saya tidak ada memarahi Dian Utama, bantahnya.

Warga Jalan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami palembang ini menjelaskan, Berdasarkan Surat Tuntutan JPU No. Reg. Perkara : PDM – 415 / Ep.2/10/2018 diantaranya, bahwa benar sepengetahuan saksi pada Minggu (12/02/2017) sekitar Pukul 19.00 WIB saksi Susanto dan saksi Kholil datang kerumah saksi H Saniem, sesampainya disana, saksi melihat dan mendengar terdakwa memarahi korban diluar rumah saksi  H Saniem. Sedangkan, secara fakta dipersidangan, “saya tidak ada memarahi Dian Utama”.

Selain itu, Bahwa benar bahwasanya apabila bangunan kost – kostan  milik saksi korban tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka terdakwa akan merobohkan bangunan tersebut. Sedangkan fakta dipersidangan, “saya tidak ada mengatakan bahwa saya akan merobohkan bangunan milik Dian Utama”, urainya.

Defi menambahkan, terkait laporan ini, dirinya akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), tegasnya.

Dirinya berharap, hal serupa tidak terulang kembali, harapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo membenarkan adanya laporan tersebut, laporan sudah diterima dan saat ini sedang diproses di Direskrimum Polda Sumsel, singkatnya.(yn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *