Diduga Mark up Anggaran Rp20,8 M, Bupati Rohil Dilaporkan ke Kejati

ilustrasi

Pekanbaru.Newshanter.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan mark up (penggelembungan) harga pengadaan lahan perkantoran di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, senilai Rp20,8 miliar pada tahun 2008, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Sejumlah pejabat Pemkab Rohil pada 2008, termasuk Bupati Rohil Suyatno yang saat itu menjabat Wakil Bupati Rohil, disebut-sebut terlibat.

Informasi ini dibenarkan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH kepada KR, Kamis (17/09/2015).

“Iya, kita telah menerima laporan itu, dan akan kita pelajari terlebih dahulu,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh dari warga Rohil yang melapor ke Kejati Riau, Senin (14/09/2015) pagi, disebutkan lahan yang dibebaskan seluas 270.740,45 meter per segi.

Di sana ada tertera nama Suyatno, saat ini Bupati Rohil, sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Kabupaten Rohil. Padahal, di tahun yang sama Suyatno juga menjabat Wakil Bupati Rohil.

Dalam Berita Acara Negosiasi Nomor: 50/BAN-PL/TP/2008 tanggal 6 November 2008 itu, Suyatno selaku Pihak Pertama membuat kesepahaman dengan Pihak Kedua bernama Darmawan, 42, warga Dusun Sepakat Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko.

Darmawan yang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) masa berlaku 2004 itu bertindak sebagai kuasa atas sejumlah pemilik tanah. Sementara Suyatno mewakil Pemkab Rohil.

Isi berita negosiasi itu, Pihak Pertama akan mengganti rugi lahan Pihak Kedua seluas 270.740,45 meter per segi. Tadinya harga per meter per segi Rp25 ribu. Tapi setelah nego, harga itu turun menjadi Rp19 ribu meter per segi.

Selain ditandatangani oleh Suyatno dan Darmawan, Berita Acara Negosiasi itu juga diteken oleh sederet pejabat masa itu. Ada Asisten Tata Praja, Kadis Perkebunan, Kadis Pertanian, Kadis Kimpraswil, Kabag Hukum dan Organisasi, Camat Bangko, dan Penghulu Labuan Tangga Besar. Anehnya, nama Kepala Badan Pertanahan ada tertera di dalam Berita Acara Negosiasi, tapi tidak ikut membubuhkan tanda tangan

Sebulan lebih kemudian, 9 Desember 2008 Nazaruddin, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembebasan lahan itu membikin Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Tanah bernomor: 50/BAGR-PL/TP/2008. Darmawan disebut telah berhak mendapat pembayaran ganti rugi lahan 100 persen. Ini berarti Darmawan menerima duit Rp5,144 miliar.

Tapi di Nota Pencairan Dana Nomor: 100/TP/2008, duit untuk pembebasan lahan di Kecamatan Bangko itu justru Rp20,8 miliar. Akumulasi pencairan Rp4,4783 miliar dan pencairan saat itu Rp12,155 miliar. Nota pencairan itu ditandatangani oleh Nazaruddin dan Sekda Rohil yang saat itu dijabat oleh Asrul M Noer.

Menanggapi kasus ini, Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development (IMD) Raja Adnan mengakui sejumlah keanehan pada proses ganti rugi lahan perkantoran tersebut.

Menurutnya, tahah yang diganti rugi cuma Rp5,144 miliar. Tapi dalam dokumen pencairan angka itu tidak tertera. Kenapa yang ada justru pencairan Rp4,478 miliar dan Rp12,155 miliar? “Ini kan aneh. Terus kenapa Badan Pertanahan tidak menandatangani Berita Acara Tim Sembilan,” katanya.

Lantaran Badan Pertanahan tidak menandatangani, kata Adnan, mestinya tanah itu tidak boleh disertifikatkan. “Kalau sertifikatnya keluar, berarti ada apa-apanya itu,” pungkas Adnan. (BRC/NR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *