Di hari ke sebelas tiga parpol mendaftar ke KPU Kota Bukittinggi

Bukittinggi, Newshanter.com.tepat dijam 12.00 hari kesebelas baru 3 partai mendaftarkan Sebagai peserta pemilihan Legislatif ke KPU Bukittinggi. Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Bukittinggi Benny Aziz, Jumat (13/10/2017), mengatakan, sebelumnya Partai Politik atas nama Partai Pwrsatuan Indonesia(Perindo) telah mendaftar pada KPU Bukittinggi dan setelah dicek kelengkapan persyaratan dan telah di legalisir, dan di susul oleh Parpol dari lambang banteng, yAitu PDI P dan siang Partai Nasdem,

Sedangkan bagi partai PersyaratAn yang belum lengkap, jelas Benny Aziz ,KPU mengemvalikan berkas mereka untuk diperbaiki terlebih dahulu, sabagai KPU kita baru sebagai penenerima pendaftaran, lolos tidaknya nati kita tentukan setelah kita cek kelengkapan dar8 parpol tersebut.

“Apa bila semua persyatan telah di penuhi dan telah dilegalisir, baru bisa di umumkan klu partai tersebut telah memenuhi persyaratan dan adapun persyaratannya antara lain, berupa daftar nama anggota sebanyak 313 orang, yang dibuktikan dengan foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA), foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektonik, serta dilampirkan dengan surat keterangan, yang sebelumnya telah di input dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).”ujar Benny aziz

Benny aziz juga menambahkan, Pendaftaran bagi Partai Politik yang telah diagenndakan , mulai dari tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017, sampai saat ini dihati yang ke 11 masih satu partai yang telah mendaftar, dan sebelum mendaftar ke KPU Kota Bukittinggi Partai Politik bersangkutan, harus terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham), dan bukti pendaftaran ini sebagai salah satu syarat untuk mendaftar ke KPU RI yang dilakukan secara sentralistik.

“sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017, dan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2017, syarat untuk mendaftar dengan jumlah yang ditentukan 1/1000 dari jumlah penduduk.Setelah seluruh Partai Politik peserta Pemilu terdaftar makan KPU Kota Bukittinggi akan melakukan verifikasi ulang, mencocok kan antara data soft copy yang diisikan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dengan berkas atau hard copy yang diserahkan saat mendaftar, yang akan dilakukan pada 17 Oktober hingga 5 November 2017,”jelasnya.
Benny Aziz menambahkan, untuk partai lama yang sebelumnya telah lolos verifikasi faktual pada pemilu legislatif tahun 2014 lalu, di verifikasi ulang secara administrasi tentang kegandaan anggota dalam internal sistem. “Sedangkan untuk partai baru akan di verifikasi faktual ke lapangan oleh KPU, serta tidak tertutup kemungkinan jelang penutupan pendaftaran nanti, akan ada partai lain yang mendaftar ke KPU Kota Bukittinggi,” ungkapnya(ayu)

nasdem1

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *