Dari Sidang OTT Bupati Non Aktip Banyuasin. Saksi sebut Kapolres & Kajari Banyuasin dapat THR

Palembang.Nemwshanter.com- Sidang dugaan suap naik haji dan OTT KPK dengan terdakwa Bupati nonaktif Banyuasin, Yan Anton Ferdian Rabu (22/02/2017) kembali digelar Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Sidang menghadirkan sejumlah saksi memberatkan.

Jaksa KPK dalam sidang lanjutan menghadirkan 10 saksi, ke 10 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK antara lain, Kadis Pariwisata atau mantan Kadiknas Merki Bakri, Reza Fahlevi PNS Diknas, Wahyu Setiabudi PNS Diknas, Sadiman PNS Kabid Pendidikan Dasa, M Meilan Kasi Pembinaan Dinas Pasar, Apriansyah Kasi Perencanaan Pemkab Banyuasin, Ahmad Kadafi Direktur PT Suryaman Sentosan.

Tiga saksi lain merupakan akan disaksikan yakni kontraktor Ardian Candy, kontraktor Rahmat Setiawan dan Sopran Nurozi Asisten III Bidang Umum sebelumnya sudah dihadirkan sebagai saksi.

Salah satu saksi, Wahyu Budi, staf keuangan di Dinas Pendidikan Banyuasin, mengungkap fakta mengejutkan. Dia mengaku ada pemberian uang tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah petinggi di kabupaten itu.

Adapun mereka kecipratan duit THR, di antaranya Kapolres Banyuasin saat itu AKBP Prasetyo sebesar Rp 50 juta dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin sebesar Rp 20 juta. Pemberian THR atas perintah atasannya, Kadis Pendidikan Banyuasin, Umar Usman. Diketahui Umar juga merupakan terdakwa dalam kasus sama.

“Saya disuruh kasih THR. Untuk Kapolres Banyuasin Rp 50 juta dan Kajari Rp 20 juta, yang mencatat juga saya,” ungkap saksi Wahyu Budi di Palembang, Rabu (22/2).

Selain dua petinggi itu, kata Budi, uang THR juga diberikan kepada beberapa perwira polisi dan pejabat kejaksaan. Di antaranya, Kasi Pidana Khusus dan Kasi Intel Kejari Banyuasin, serta Kanit Tipikor dan Kasat Reskrim Polres Banyuasin. Masing-masing menerima Rp 5 juta.

“Kalau asal duit itu saya tidak tahu, saya cuma disuruh kasih saja, katanya untuk THR,” kata dia.

Memberikan Uang Kepada Kepada Agus Salam

Sementara itu  Merki Bakri (Mantan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Banyuasin) dalam kesaksianya mengakuku memberikan uang Rp 2 miliar kepada Ketua DPRD Banyuasin, Agus Salam. Merki Bakri menjalankan perintah Sekda untuk mengantarkan uang itu ditemani Buchori (Bendahara Setda Banyuasin) dan Pandi (sopir Sekda).

Hal tersebut diungkapkan Merki Bakri, Rabu (22/2) saat dihadirkan menjadi saksi terdakwa Yan Anton Ferdian, Umar Usman (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin), Sutaryo (Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Banyuasin), Rustami (Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Setda Banyuasin) dan terdakwa Kirman (Direktur PT Aji Sai) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas I A Palembang.

Menurut Merki Bakri, izin tersebut diberikan kepadanya saat ia bertemu dengan Yan Anton di salah satu hotel di Jalan Angkatan 45 Palembang guna membahas permasalahannya dengan Reza Falevi
(Staf Dinas Pendidikan Banyuasin) hingga berujung dilaporkan dirinya ke Polda Sumsel.

“Tapi, sebelum bertemu Yan Anton, di perjalanan Agus Salam menelpon. Kata Agus Salam, kalau tidak saya yang memberikan uang Rp 2 miliar itu maka uang tak mau diterimanya. Dari itulah, saat bertemu Yan Anton di hotel, saya sampaikan kepada Yan Anton jika Agus Salam meminta saya mengantarkan uang tersebut. Kemudian Yan Anton bertanya, uangnya dimana? Lalu, saya sampaikan jika uangnya sudah ada di Sutaryo dan Buchori. Awalnya Yan Anto terdiam cukup lama, setelah itu barulah Yan Anton mengizinkan saya menyerahkan uang itu ke Agus Salam, kata Yan Anton, lajulah berangkat, hati-hati,” kata Merki.

Lebih jauh diungkapkannya, setelah mendapatkan izin tersebut barulah dirinya menemui terdakwa Sutaryo untuk mengambil uang yang akan diserahkan kepada Agus Salam. Kemudian ia menelpon Buchori dan Pandi untuk membantunya membawa uang tersebut diserahkan kepada Agus Salam.

“Agus Salam meminta saya yang mengantarkan uang itu, karena dia percaya sama saya. Sebab kami ini satu kampung,” jelasnya.

Masih dikatakan Merki, selain pemberian uang tersebut dirinya juga pernah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Kabag Humas dan Protokol Pemkab Banyuasin, Robby Sandes di salah satu hotel yang berada di Jalan Dr M Isa Palembang.

“Uang itu diberikan ke Robby karena Sekda Firmansyah yang menyuruhnya. Sebab awalnya Sekda meminta uang Rp 3 miliar untuk Yan Anton tapi Sutaryo hanya bisa mengumpulkan uang Rp 1 miliar. Setelah uang terkumpul, saya diperintah Sekda membawa uang itu ke hotel itu, Setiba di sana saya bertemu Yan Anton, Sekda dan Robby Sandes. Oleh karena itulah Sekda menyuruh Robby menerima uang Rp 1 miliar tersebut,” jelasnya.

Merki Bakri mengaku semua uang yang diberikan untuk kepentingan Yan Anton selalu melalui Sekda dan Asisten II Rislani A Gafar. Hal tersebut karena keduanya yang mengatur paroyek serta selalu memintanya untuk menyediakan uang guna keperluan Yan Anton selaku bupati saat itu.

“Seperti uang Rp 2 miliar untuk Agus Salam, yang meminta saya menyediakan uang itu yakni, Sekda dan Asisten II. Kemudian saya berkoordinasi dengan Sutaryo agar Sutaryo mencarikan uangnya. Setelah uang terkumpul barulah Agus Salam meminta saya mengatarkan kepadanya,” bebernya.

Dalam persidangan tersebut, Merki Bakri juga menjelaskan terkait uang Rp 2,5 miliar yang dipijamnya dari Reza Falevi hingga akhirnya dirinya dilaporkan ke Polda Sumsel.

“Saya meminjam uang itu karena Sekda Firmansyah meminta saya mencarikan uang untuk Yan Anton. Lalu saya menyampaikannya ke Sutaryo. Dikarenakan Sutaryo tak bisa lagi meminta uang kepada para kontraktor, sebab semua kontraktor semuanya telah dimintai uang. Dari itulah Sutaryo menyarankan agar saya meminjam, hingga saya pinjam uang itu ke Reza. Setelah uang diterima selanjutnya uang diserahkan ke Sekda,” ungkapnya.

Sedangkan  saksi lain menyebut, setiap tender di Dinas Pendidikan Banyuasin telah ditetapkan nama pemenang proyek meski lelang belum dilakukan. Pemenang proyek ditentukan terdakwa Sutarman dan diurus terdakwa Sutaryo, merupakan Kasi Disdik Banyuasin.

“Saya tidak bisa apa-apa, karena Sutaryo itu orang dekat kepala dinas,” kata Sadiman, Kabid Program Dinas Pendidikan Banyuasin.Dalam sidang ini, empat terdakwa duduk bersama, yakni Yan Anton Ferdian, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kasi Disdik Banyuasin Sutaryo, dan Direktur CV Aji Sai, Kirman.

Kasus dugaan korupsi itu terkuak setelah Yan Anton tertangkap tangan oleh KPK ketika hendak pergi beribadah haji pada 4 September 2016 lalu. KPK menyita uang Rp 299 juta dan 11.200 dolar Amerika. Petugas juga menyita uang Rp 50 juta dari terdakwa Sutaryo dan bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan sebesar Rp 531 juta. Sidang yang dengan hakim ketua Hakim Drs Arifin SH MHUM, daeri pukul 10.00 hingga pukul 18.00. (01)

merki-Bakri-ferdinand-deffryansyah
merki-Bakri-ferdinand-deffryansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *