Palembang.Newshanter.com. Sekda Bamyuasin Firmasyah, pekan lalu batal tampil di persidangan, Rabu (01/03/2017) di Pengadilan Negeri Palembag hadir sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian.
Dalam kesaksian Firman, Terungkap bahwa uang suap juga mengalir ke sejumlah partai politik yang mengusung Yan Anton mencalonkan diri menjadi Bupati. Bahkan dana yang digunakan mencapai Rp24,5 miliar.
“Sumber uang tersebut dari Bupati sebelumnya, Amirudin dan didapat dari pemangkasan APBD Banyuasin 2013. Terhitung sejak 2014-2016, setiap sebelum rapat paripurna pembahasan APBD ada permintaan-permintaan pimpinan dewan dalam hal ini Agus Salam. Total uang diberikan kepada Agus Salam sekitar Rp6 miliar,” ujatnya.
Selain itu, sebagai Sekda ia menerima laporan dari para kepala satuan kerja pemerntah daerah (SKPD), bahwa ada dinas yang memiliki utang kepada para rekanan. “Saya ketahui itu dinas pendidikan, jadi saya diminta bantu menyelesaikan masalah itu,” cetusnya di hadapan hakim.
Karena tidak mengetahui itu, katanya, ia bertanya kepada Sutaryo, perihal utang itu dan ia dengar jika utang Dinas Pendidikan yang kala itu dijabat Mekri Bakri sebesar Rp2,5 miliar.
Firmansyah juga mengaku, ia diperintah Bupati menyerahkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pejabat. “Diantaranya Agus Salam Rp200 juta dan wakilnya Asqolani Rp200 juta, yang menentukan besaran THR saya sendiri atas perintah Bupati Yan Anton Ferdian,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, terdakwa Yan Anton membantah apa yang disampaikan Firmansyah. Terkait uang pencalonannya, Yan Anton membantah dari APBD. Kemudian, untuk pembahasan APBD Yan Anton mengaku bahwa cuma meminta tolong kepada Agus Salam.
“Nanti bagaimana itu saja yang saya minta katanya, pertemuan itu juga merupakan atas inisiasi Firmansyah. Jadi Sekda meminta saya bertemu dengan Ketua DRPD itu,” katanya.
Terkait permintaan Ketua DPRD, Yan Anton mengatakan ia mengetahui hal itu atas laporan kepala-kepala SKPD. “Saya tidak pernah menyampaikan permintaan uang dari Ketua DPRD, tahu setelah ada laporan dari Mekri Bakri,” katanya.
Sementara, JPU KPK Roy Riyadi menuturkan, dalam berita acara pemeriksaan jelas bahwa sumber dana Rp24,5 miliar itu dari pemungutan kepada rekanan-rekanan SKPD, dalam hal ini para kontraktor yang menerima proyek.
Selain itu, didapat dari pemangkasan honor para pejabat pembuat kebijakan (PPK). “Ya untuk lebih jelasnya lagi kita akan terus dalami. Sebab kasus ini begitu rumit, bisa saja ada tersangka baru. Tapi itu nanti, kita selesaikan ini saja dulu,” terangnya. (Tim)





