CEGAH PENYEBARAN COVID-19, GUBENUR KELUARKAN SURAT EDARAN, HANYA 4 DAERAH DI SUMBAR YANG BISA MELAKSANAKAN SHOLAT IDUL FITRI SECARA BERJAMAAH

Bukittinggi, News Hanter.com- dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 13 Mei 2021 M /1442 H,  Pemerintah Sumatera Barat Melalui Surat Edaran Gubernur  Sumatera Barat No: 08/Ed/GSB-2021, hanya untuk daerah zona kuning yang diperboleh gelar salat Idul Fitri secara berjamaah dan objek wisatanya diperbolehkan juga untuk buka

Surat edaran bersadarakan informasi dari satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, di tetapkan 15 daerah di Sumatera barat masih dalam Zona Orange hanya 4 daerah saja yang menempati zona Kuning yaitu Kota Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Pariaman, dan Kabupaten Dharmasraya,

Dalam surat edaran Gubernur Sumatera Barat tersebut,  Mahyeldi mengatakan  untuk daerah yang zona Kuning yang boleh melaksankan Sholat eid dilapangan atau di masjid seperti Kota Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Pariaman, dan Kabupaten Dharmasraya, sedangkan 15  daerah-daerah yang dalam posisi zona orange tersebut maka sholat eid dilapangan atau di masjid di tiadakan dan di sarankan untuk melaksanakan sholat di rumah saja

Mahyeldi  juga mengatakan, di wilayah Sumatera Barat dari 19 Kabupaten Kota, 15 daerah kabupaten dan kota masih berada di zona oranye, dan 4 Daerah sudah dalam posisi kuning dan sampai saat ini belum ada satupun daerah di Sumbar yang berada di zona hijau dan zona merah.

“hanya untuk daerah zona kuning yang diperboleh gelar salat Idul Fitri secara berjamaah dan objek wisatanya diperbolehkan juga untuk buka, sementara daearah yang masih dalam zona orange diminta kepada kepala daerahnya untuk menyampaikan kepada  masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing, juga di himbau kepada kepala daerahnya untuk tidak membuka objek wisata di daerahnya, sehingga tidak menimbulkan Klaster baru di daerah tersebut, Ujar Mahyeldi mengakhiri ( A/M)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *