Bupati OI Non Aktif Dituntut Hukuman Enam Bulan Rehabilitasi

PALEMBANG-Newshanter.com.-Bupati Ogan Ilir (OI) non aktif Ahmad Wazir Afiandi Mawardi alias Ofi (27) dituntut hukuman rehab selama enam bulan ketika menjalani proses sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (08/09/2016).

Dipersidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH didampingi Ursula Dewi SH mengungkapkan bahwa terdakwa berikut kedua rekannya Paisal Roche dan Murdani (berkas terpisah) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum melakukan tindak pidana penyalagunaan bagi diri sendiri, lalu kemudian terdakwa dijerat dengan pasal pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman menjalani rehab selama enam bulan, untuk barang bukti satu botol berisikan urine dan sehelai rambut dibungkus plastik bening dirampas untuk dimusnahkan,” kata JPU

Setelah tuntutan dibacakan, terdakwa yang didampingi kuasahukumnya Dhabi K Gumaira SH dan Fabuar Rahman SH, mengatakan bahwa berdasarkan tuntutan pidana dari JPU, untuk itu kami mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada intinya memohon keringanan hukuman, mengingat klien (terdakwa) kami ini menyesali perbuatannya.

“Kami mohon keringanan hukum,” katanya singkat.

Sementara itu, Majelis Hakim H Ahmad Ardianda Patria SH Mhum, setelah mendengarkan tuntutan pidana dari penuntut umum dan pembelaan terdakwa melalui penasehat hukumnya, memutuskan bahwa sidang ditunda lalu kemudian dilanjutkan dengan agenda putusan.

“Sidang kita dilanjutkan pada hari selasa pada tanggal 13 september 2016 dengan agenda putusan,” pungkas Hakim  yang Ketua Pengadilan Negeri Palembang ini sambil mengetok palu.

Andai nantinya majelis hakim yang diketuai Andrianda SH MH setuju dengan tuntutan jaksa, maka bupati yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba itu kemungkinan besar bebas dari segala tuntutan di bulan ini. Ia hanya perlu menjalani masa rehabilitasi beberapa hari lagi sebelum bebas murni.(01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *