Bupati Non Aktif Banyuasin Yan Anton Ferdian Segera di Sidang di PN Palembang

yan-anton-ferdian-saat-tiba-di-bandara-internasional-smb-ii_/

Palembang. Newshanter.com. Setelah penahanan Bupati Non Aktip Banyuasin Yan Anton Ferdian dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang, RAbu (28/12/2016) tersangka kasus OTT KPK dan dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin,segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan kapten A Rivai Palembang.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, berkas dan barang bukti tersangka Yan Anton telah dilimpahkan ke tahap penuntutan atau tahap II. Tak hanya Yan Anton, KPK juga telah melimpahkan berkas Kabag Rumah Tangga Pemkab Banyuasi, Darus Rustami dan seorang penghubung suap Yan Anton bernama Kirman ke tahap II.

“Hari ini dilakukan penyerahan tahap II terhadap tiga tersangka dalam kasus Banyuasin. Ketiga tersangka itu, yakni K (Kirman), Rus (Darus Rustami), dan YAF (Yan Anton Ferdinan),” kata Febri saat dikonfirmasi Kamis (29/12/2016).

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan terhadap Yan Anton, Darus Rustami, dan Kirman. Nantinya surat dakwaan itu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk menggelar persidangan. “Perkara ini akan disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang,” jelasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Yan Anton sebagai tersangka usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (04/09/2016). Yan Anton diduga menjanjikan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Banyuasin dan dinas lainnya di lingkungan Pemkab Banyuasin kepada Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam. Uang sebesar Rp 1 miliar yang diterima dari Zulfikar digunakan Yan Anton untuk membiayai perjalanan ibadah haji ke Tanah Suci bersama istrinya.

Tak hanya Yan Anton, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap, yakni Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Umar Usman; Kepala Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Darus Rustami; Kepala Seksi Pembangunan Mutu Pendidikan Dasar Disdik Banyuasin, Sutaryo; dan seorang pengepul atau penghubung ke pengusaha, Kirman.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Yan Anton bersama Darus Rustami, Umar Usman, Sutaryo, dan Kirman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Zulfikar yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(bb/01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *