PALEMBANG .Newshanter.com,– Jajaran Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel yang tengah melakukan penggerebekan di rumah seorang bandar narkoba berinisial TS (DPO), Jalan Matahari Prabumulih Timur, Senin (7/12/2015) sekitar pukul 15.00, dikejutkan dengan adanya seorang oknum polisi berinisial HR (33) di rumah tersebut.
Meskipun dari tangan sang oknum yang diketahui berpangkat Brigadir tersebut tak ditemukan adanya barang bukti, namun petugas tak lekas melepasnya begitu saja.
Petugas yang curiga, akhirnya pun mengamankannya hingga dilakukan pemeriksaan tes urine.
Ironisnya, saat dilakukan tes urine dari sang oknum yang diketahui sebagai anggota Sabhara dan bertugas di Polresta Prabumulih itu positif mengandung narkoba.
Selain mengamankan sang oknum tersebut, dari penggrebekan yang dilakukan petugas juga berhasil mengamankan kedua rekannya yang merupakan warga sipil, Eko dan Ruli.
Setidaknya, dari kedua warga itu berhasil diamankan barang bukti berupa enam paket sabu hemat serta tiga linting ganja siap pakai.
Namun, untuk sang bandar tak berhasil didapatkan. Pasalnya, saat dilakukan penggerebekan sang bandar tengah pergi ke acara hajatan.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Parlindungan Lubis menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka yang satu di antara merupakan oknum polisi tersebut berawal dari pengembangan tersangka Kholik alias Nang (38) yang tertangkap di Indralaya Ogan Ilir (OI) dengan barang bukti sepuluh paket kecil sabu.
“Jadi, setelah dikembangkan diketahui tersangka ini mengambil barang haram tersebut dari TS yang merupakan warga Prabumulih,” jelasnya.
Setelah mengetahui hal itu, dikatakan Lubis, pihaknyapun langsung menuju Prabumulih untuk melakukan pengembangan dengan menggrebek kediaman TS.
“Memang saat dilakukan penggerebekan, TS tidak berada di rumahnya. Tetapi kami mendapati tiga tersangka, Ruli, Eko dan HR beserta barang bukti berupa ekstasi sebanyak enam butir dan enam paket sabu di dapurnya,” terangnya.
Disinggung mengenai apa keterlibatan HR dengan bandar narkoba tersebut, Lubis mengatakan, pihaknya sejauh ini belum dapat memastikan, karena saat ini masih dilakukan pendalaman apa peran HR tersebut sampai ada berada di tempat bandar itu.
“Karena dari hasil tes urine, HR dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba, maka HR saat ini masih kami amankan di Polda Sumsel bersam ketiga tersangka lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, ditemui pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Selasa (8/12/2015), HR mengaku, pada saat penggerebekan di rumah TS, ia memang tengah berada di sana bersama Eko dan Ruly. Namun, kedatangannya tersebut bukan untuk membeli narkoba
“Saya ke sana hanya main saja. Tetapi kalau mengkonsumsi sabu, baru-baru inilah sekitar dua Minggu,” jelasnya sembari menundukan kepalanya.
Sedangkan, tersangka Rully yang tercatat sebagai warga Jalan Bukit Swadaya Prabumulih Selatan mengatakan, TS adalah bibinya yang kesehariannya menjalankan bisnis haram tersebut. Bahkan, Rully yang dipercaya untuk membantu berjualan baik sabu maupun ekstasi diberi upah per bulan.
“Kalau upahnya tergantung, kalau lagi banyak bisa Rp 10 juta sebulan. Memang saat penggerebekan dilakukan, bibi saya sedang pergi kondangan katanya,” kata mahasiswa semester V jurusan Psikologi di Universitas Swasta Palembang itu.(SP/NHO)




