Jakarta -Newshanter.com- Rabu (09/12/2015, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berencana ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta rekaman asli yang akan diaudit forensik. Namun, agenda ini ditunda menjadi Kamis (10/12).Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan alasan penundaan ini karena Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tengah rapat di Istana.
“Tadinya rencana kami akan ke Jaksa Agung untuk bertemu beliau sekaligus mengantar surat meminta rekaman asli yang telah diserahkan Pak Maroef (Presdir Freeport Indonesia) kepada Kejaksaan Agung,” ujar Junimart di Nusantara III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Berhubung Jaksa Agung tak bisa menemui MKD, maka pihaknya akan menjadwalkan bertemu Prasetyo pada Kamis lusa. Ia optimis Kejagung bisa bersinergi dengan MKD terkait rekaman ini.
“Maka kami menunda sampai hari Kamis jam 10.00 WIB kami akan ke Kejaksaan Agung bertemu beliau untuk meminta rekaman itu. Karena rekaman itu tidak dalam keadaan posisi disita dan itu diserahkan Pak Maroef kepada Kejagung untuk penyelidikan,” sebut Junimart.
Lantas, bagaimana dengan Jaksa Agung yang mempertanyakan MKD karena ingin rekaman asli?
Dia menjelaskan bahwa yang dimiliki MKD bukan yang asli. Apalagi terkait uji forensik rekaman ini sudah menjadi keputusan rapat internal MKD.
“Itu kan duplikasi. Dan ini kami hanya menjalankan keputusan rapat internal secara kuorum kemarin. Karena keputusannya begitu secara kuorum,” tuturnya.
Ia hanya ingin Jaksa Agung bisa menerima MKD untuk memberikan rekaman itu sehingga bisa dilakukan audit forensik.
“Jadi kalau dipertanyakan kenapa, ya tentu kami akan bertanya kepada jaksa agung kenapa menerima barang yang tidak disita? Boleh dong saya bilang begitu. Marilah kita bersinergi dalam rangka pengungkapan, kami masalah etika kalau di sana masalah hukumnya,” tuturnya.
Jaksa Agung: Untuk Apa Lagi?
Sementara itu Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebutkan permintaan itu harus disampaikan secara resmi.”Kalau pun meminta harus tertulis, harus resmi. Karena kami perlukan juga untuk pembuktian,” ucap Prasetyo saat dihubungi detikcom, Selasa (8/12/2015).
Prasetyo menyebut bahwa MKD sudah memeriksa pihak-pihak terkait dan yang merekam pun telah membenarkan isi rekaman. Menurut Prasetyo, hal itu sudah cukup bagi MKD.
“MKD masih perlu rekaman itu, kan semuanya sudah bersaksi. Yang merekam mengatakan itu benar. Yang mengadukan juga sudah menjelaskan. Setnov kemarin juga sudah. Untuk perlu…untuk apa lagi rekaman. MKD kan hanya masalah etika. Etika itu hanya kepatutan. Kalau penegakan hukum itu kebenaran material yang dipermasalahkan, butuh bukti,” papar Prasetyo.
Prasetyo kembali menegaskan mengenai legalitas proses perekaman yang sempat disinggung di MKD. Menurut Prasetyo, yang terpenting dari rekaman itu adalah substansinya.
“Kami juga tidak mau mempermasalahkan legal atau tidak legal perekaman seperti yang diucapkan Pak Setya kemarin. Di era modern ini merekam itu identik dengan mencatat.
Melakukan perekaman tidak harus minta izin dulu. Harus dibedakan merekam dengan menyadap. Sekarang ini kan serba canggih, kalau dulu mencatat lewat notes, sekarang tinggal rekam. Wartawan juga gitu kan. Orang yang merekam itu punya pertimbangan khusus melakukan itu. Jadi, kami tidak mempermasalahkan legal tidak legal. Substansinya yang kami lihat. Benar tidak pertemuannya, benar tidak suaranya, itu yang dilihat,” beber Prasetyo.(DTC)





