MUSIRAWAS -Newshanter.com. Sebutir peluru disarangkan oleh anggota Unit Reskrim dan Tim Opsnal Polsek Muarabeliti kearah kaki kanan An (40). Warga Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musirawas yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) itu ditembak karena mencoba melawan anggota dengan pisau ketika akan ditangkap di kediamannya, Selasa (30/1/2018).
An ditangkap polisi karena kasus penodongan sepeda motor pada 24 Juli 2012 sekitar pukul 14.00, sesuai dengan laporan polisi, LP /B-40 /VII/2012/ Sumsel/Res Mura/Sek Beliti tgl 27 Juli 2012 dan ditetapkan sebagai DPO Nomor : DPO/01/VII/2012/Reskrim.
Korbannya adalah Badarudin (35), Security PT Multrada Multi Maju, beralamat di Desa Mekar Jaya Kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten Musirawas.Aksi penodongan motor dilakukan oleh An bersama tiga orang temannya, yaitu Bobi Herlika, Jaja Miharja dan Muhammadiyah.
Ketiga temannya ini sudah lebih dulu ditangkap dan sudah menjalani hukuman pidana.Saat itu, korban yang tengah melintas di wilayah Pal 5 Desa Lubuk Besar Kecamatan TPK dicegat oleh empat pelaku.
Para pelaku kemudian langsung menembak korban menggunakan senjata api rakitan jenis kecepek dan mengenai bagian dadanya sehingga korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.Setelah korbannya tak berdaya, para pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan kabur dari lokasi tersebut.
“Tersangka Ansori ini berusaha melawan petugas menggunakan senjata tajam saat ditangkap di rumahnya.
Hingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur kearah kakinya dan berhasil diamankan.Setelah ditangkap, pelaku kita bawa ke Puskesmas Muarabeliti guna mendapat tindakan medis.
Selanjutnya dibawa ke polsek guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro Melalui Kapolsek Muarabeliti AKP Trisopa Wijaya, Rabu (31/1/2018).
Dikatakan, selain mengamankan tersangka, anggota juga menyita sebilah pisau dan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek milik tersangka.Disebutkan, berdasarkan catatan polisi, tersangka An juga terlibat dalam serangkaian aksi curas lainnya. Sesuai dengan laporan polisi, LP/50/ VI/2015 tanggal 25 Mei 2015.
Kemudian LP./B-41/VI/2016/ tgl.6 Juni 2016 dan LP/B-87/XI/2014/ tgl.22 Nopember 2014.Lalu laporan polisi LP/B-66/IX/2014/ tgl.4 September 2014.(sp/fil)





