Payakumbuh, newshanter.com – Amaluudin ,Warga Payakumbuh, terdakwa terdakwa pemilik narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, yang tengah disidang di Pengadilan Negeri Payakumbuh, Rabu (16/09.2014 lalu di tuntu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh Linda Yanti SH , selama 15 tahun penjara.
“Terdakwa dituntut hukuman 15 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan sementara dan denda Rp1 miliar Subsidair tiga bulan penjara,” kata jaksa Linda Yanti.
Jaksa mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum berupa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba serta menyebabkan rusaknya moral generasi muda.Tuntutan tersebut berdasarkan Surat Tuntutan Kejaksaan Negeri Payakumbuh No REG PERK:PDM-43/PYKBH/0615.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Hakim Ketua Afdil Azizi, dan dua hakim anggota, Dwi Novita Purbasari serta Eva Khoerizqiah.Untuk mendengar pembellan dari pengacara terdakwa sidang ditunda.
Terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh beserta istrinya ZR di Simpang Ganti Nagari (desa adat) Batu Hampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota disertai dengan barang bukti sabu-sabu seberat 473.6 gram serta ganja kering 6.42 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan 40 butir peluru berkaliber 5.56 mm keluaran PT. Pindad dan satu unit mobil Suzuki Escudo dengan Nomor polisi BA 87 AT.
Sebelumnya, Kapolres Payakumbuh AKBP. Yuliani menyebutkan penangkapan sabu yang beratnya hampir satu kilogram tersebut merupakan yang terbesar di wilayah hukumnya.
Sabu-sabu yang nilainya mencapai satu miliar tersebut, rencananya akan diedarkan di wilayah Payakumbuh. (ANT/ZAl)





