Pangkalan Kerinci, Newshanter.com – Semakin tingginya kasus perceraian di masyarakat akhir-akhir ini, membuat beberapa oknum masyarakat mencoba memanfaatkan jasa pelayanan pembuatan Akte Cerai yang diduga palsu.
Hal ini terbukti ketika Newshanter.com menanyakan kebenaran surat Akte Cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, terkait Akte Cerai atas pasangan RIRINTRI AMBARWATI Binti SAPARI dan SUKAMTO Bin SALAMUN yang berdomisili di Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam keterangannya, Humas Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Surya Darma Panjaitan SHi MH menyatakan bahwa Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci tidak pernah mengeluarkan Akte Cerai dengan nomor 206/Pdt.G/2014/PA.Pkc atas nama tersebut.
“Setelah kami cek didata kami, tidak ada ditemukan Akte Cerai dengan nomor tersebut yang atas nama Ririntri Ambarwati binti Sapari dan Sukamto bin Salamun,” terangnya.
Lebih lanjut Surya Darma mengatakan, berkemungkinan Akte Cerai tersebut diduga palsu. “Karna dari data yang ada dikami serta keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah berdomisili di Kabupaten Pelalawan, sudah bisa dipastikan ini palsu,” jelasnya lagi.
Untuk menindaklanjuti kasus pemalsuan Akte Cerai palsu tersebut, Surya Darma menyarankan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib untuk diselidiki.
“Tentang kasus pemalsuan dokumen Akte Cerai tersebut, bagi pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian. Karna yang berhak menyelidiki tentang hal tersebut adalah aparat hukum,” katanya.
Untuk diketahui, Kasus Akte Cerai Palsu ini bermula dari adanya laporan dikeluarkannya Akte Cerai atas nama Ririntri Ambawati Binti Salamun yang berprofesi sebagai PNS di Kabupaten Musi Banyu Asin dan Sukamto bin Salamun oleh Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Sementara yang bersangkutan tidak pernah berdomisili di Kabupaten Pelalawan sebagaimana dikeluarkannya Akte Cerai tersebut.
Sementara ketika Newshanter.com mecoba menanyakan tentang adanya dugaan oknum orang dalam Pengadilan Agama yang terlibat pembuatan Akte Cerai palsu, Surya darma tidak berani berkomentar lebih jauh.
“Memang kasus seperti ini sudah sering terjadi di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, tapi ada tidaknya oknum orang dalam yang terlibat, kami tidak bisa menjelaskan karna itu juga bukan kapasitas kami untuk menjelaskan. Apalagi dengan teknologi yang semakin canggih, membuat siapa saja bisa membuat Blanko dan Stempel yang persis sama,” tutupnya (anton sikumbang)





