PALEMBANG–nEWSHANTER.COM.- Karena telah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri, Terdakwa Supriyadi Aji (34) Warga jalan Brigjen Hasan Kasim Lorong Pare Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang terancam pidana selama 8 bulan.
Hal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Desmilita SH yang dibacakan pada Persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Senin (7/5/20128).
Dalam dakwaan tersebut terungkap jika pada 15 Agustus 2017 lalu sekitar 20.00 WIB terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap pacarnya yang bernama Sukartini yang mengakibatkan korban mengalami luka robek dibagian wajah.
” Menurut keterangan para saksi yang dihadirkan dipersidangan bahwa sebelumnya terdakwa menanyakan kepada korban tentang keberadaan korban. Namun korban menjawab bahwa dirinya pulang dari menyuci” ungkap Desmilita.
Akan tetapi jawaban dari korban itu tidak dipercayai terdakwa sehingga terdakwa kemudian memukul korban. Dari fakta fakta tersebut setelah ditanyakan kepada terdakwa, semua diakuinya dan dibenarkannya. Atas fakta fakta itu JPU berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan yang nenyebabkan korban mengalami luka robek diwajah.
Karena unsur unsur dakwaan telah terpenuhi ,” maka kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,”ujar Desmilita dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Berton Sihotang.
Selanjutnya JPU meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukum pidana penjara yang seadil adilnya dan selama terdakwa didalam tahanan sementara supaya dikurangi devonis yang diterima.
Selain itu ketua majelis Berton Sihotang menyatakan sidang ditunda dan terdakwa agar melakukan pembelaan terhadap dirinya. Untuk melekukan pembelaan itu ,”kami majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu dan sidang digelagar pada pekan depan,” jelasnya.(RH)





