YARA Terima Kerjasama Bantuan Hukum

 

Aceh Barat newshanter.com – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kembali menerima tawaran kerjasama lanjutan pendampingan hukum dari pemerintah Kabupaten aceh barat. Tawaran ini diterima YARA dalam surat nomor : 24/II/2018 yang di tandatangani oleh Bupati Aceh Barat H. Ramli. MS tanggal 13 Februari 2018.

Bacaan Lainnya

Ketua YARA perwakilan Aceh Barat Hamdani mengatakan Surat tawaran kerjasama bantuan hukum ini merupakan kelanjutan program bantuan Hukum bagi masyarakat miskin tahun 2016 dan 2017 dari implemntasi Qanun Kabupaten Aceh Barat nomor 4 tahun 2015 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Aceh Barat

Lebih lanjut, hamdani menjelaskan program bantuan hukum untuk masyarakat miskin kabupaten aceh barat sudah berjalan 3 tahun dimulai sejak tahun 2016, yang setiap tahunnya dibuatkan kontrak kerjasamanya.

Untuk kontrak kerjasama tahun 2018 ini Organisasi Bantuan Hukum YARA, telah menyurati Pemerintah Aceh Barat yang diterima langsung oleh Kasubag hukum memastikan menerima tawaran kerjasama untuk menjadi organisasi pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin aceh barat, ujar hamdani

Kami mengapresiasi Bupati Aceh Barat yang sudah melahirkan qanun bantuan hukum bagi rakyat miskin karena satu satunya kabupaten di propinsi Aceh yang ada qanun bantuan hukum dan sudah berjalan sehingga masyarakat bisa mengakses bantuan hukum secara gratis.

Sementara Pemkab melalui Kasubag bantuan hukum pada bagian hukum Sekdakab Aceh Barat, Arman Yasin. SH mengatakan selain YARA ada 2 organisasi Bantuan Hukum lainnya yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh dan PP3M mendapat tawaran kerjasama lanjutan untuk menjadi organisasi pemberi bantuan hukum masyrakat miskin yang ada di Aceh Barat.

Program Bantuan Hukum di Aceh Barat sudah berjalan selama 3 tahun, dengan sistim kontrak kerjasama antara pemerintah Aceh Barat dengan Organisasi Bantuan Hukum dibuat pertahun yang penganggarannya tertuang dalam APBK.

Untuk tahun 2018 pemkab telah menganggarkan dana sebasar lebih kurang 260 juta untuk penanganan kasus Litigasi diantaranya perkara pidana, perdata dan Tata Usaha Negara

selain perkara Litigasi Pemkab juga menganggarkan anggaran untuk Perkara Non Litigasi yang meliputi kasus pendampingan diluar pengadilan, mediasi, konsultasi hukum dan pemberdayaan hukum.

Semoga nantinya masyarakat miskin di kabupaten Aceh Barat bisa mengakses bantuan hukum cuma cuma melalui ketiga organisasi bantuan hukum yang yang sudah bekerjasama.

Program ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah aceh barat terhadap masyarakat miskin dalam upaya memenuhi perlindungan hak azasi warga negara dalam akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law), tutup arman yasin.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *