Penyitaan barang bukti berupa tanah sudah incrach

Palembang,Newshunter.com – Menanggapi pemberitaan dimasyarakat, terkait Persoalan barang bukti berupa tanah,dan bangunan yang dirampas negara, menjadi salah satu topik di beberapa media, baik cetak elektronik maupun online beberapa waktu lalu, Hal ini langsung diungkapkan Kepala Oditurat militer I-05 Palembang Kolonel Budiarto, bahwa penyitaan obyek yang berupa tanah dan bangunan di Jalan Raflesia Raya Blok I Nomor 2 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar sudah incrach dan statusnya sudah dirampas oleh negara,dan Secara tegas Budiarto juga membantah bangunan itu dibisniskan karena ada merk bertuliskan bengkel,”ini merupakan strategi untuk mengamankan bangunan tersebut,”ujar Kepala Oditurat militer I-05 Palembang Budiarto dalam konfrensi pers di Kantor Oditurat militer I-05 Palembang, Selasa (27/2/2018).

 

Bacaan Lainnya

Selain itu, Sesuai Keputusan pengadilan Barang bukti berupa tanah,bangunan dalam putusannya statusnya dirampas untuk negara dan Saudara Risdan sudah dijatuhi hukuman. Kendati beliau (Risdan.red) mengajukan banding, kasasi dan Peninjaun Kembali (PK). ” Jadi kalau ada yang menyatakan salah sita pada saat sidang lapangan majelis hakim sudah melakukan pengecekan juga saudara Risdan sendiri sudah mengakui kalau itu obyeknya,” ungkapnya

Menurut Budiarto tanah dan bangunan itu bukan milik Otmil melainkan milik negara. “Bangunan itu bukan milik Otmil atau Kepala Otmil,” ucap Budiarto.

Berkaitan dengan pemanfaatan tanah dan bangunan tersebut, lanjut Budiarto, tanah dan bangunan yang disita tadinya aman, Namun pada 17 Januari lalu terjadi pencurian besar besaran mulai dari atap seng, pintu, dan jendela. “Barang-barang yang dicuri, sudah dilaporkan ke Polrestabes Palembang,” katanya.

Ditambahkannya, adanya tulisan ” bengkel ” di lokasi tersebut, itu merupakan strategi kami untuk mengamankan tempat itu. Kalau ada yang mengatakan itu dibisniskan, itu salah jadi silahkan dicek, Tidak ada kegiatan apapun disana, Tulisan bengkel itu hanya pola kami melakukan pengamanan. ” Mengenai strategi pengamanan, itu hanya pola. Menurut hemat saya tidak ada yang salah, ” tegasnya.

Mengenai pemberitaan yang menyudutkannya, Budiarto menuturkan, dirinya sudah melapor ke Polda. “Saya orang hukum, tidak mau bertindak asal-asalan,” ucapnya.

Budiarto juga menambahkan, kalau ada pihak yang merasa tidak puas terkait penyitaan tanah dan bangunan tersebut, silahkan menempuh jalur hukum. “Perlu saya sampaikan putusan PK Risdan pada bulan Desember itu “ditolak ” . Sedangkan untuk menuju lelang, ada mekanisme dan itu butuh waktu untuk diproses,” paparnya.

Ditempat berbeda ,adik Risdan yakni Syahril Nasution mengatakan Saat Menanggapi pernyataan KaOtmil I-05 Palembang,bahwa ” Prosedurnya memang benar tanah dan bangunan itu di sita oleh negara,namun apa yang dilakukan KaOtmil menurutnya tidak sesuai dengan SOP dilapangan,Strategi nya tidak didukung oleh peraturan negara atau undang-undang yang berlaku di indonesia.

Selanjutnya,apabila tidak ada tanggapan dari Otmil,maka kita akan kejar terus dan kita gugat sampai kepengadilan

“Jadi kami serahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku kami hanya minta hukum yang seadil-adilnya di Negara ini”tutup Syahril (Irwan)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *