MUSIRAWAS.Newshanter.com – Marhandi (50) oknum guru SDN Pelita Jaya, Kelurahan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas, benar-benar bejat. Sekitar 20 siswinya menjadi sasaran pelampiasan aksi cabulnya. Rata-rata bocah yang duduk di kelas IV sampai VI SD, organ intim dan payudaranya diremas oleh guru cabul tersebut.
Pria yang memiliki satu orang istri dan empat anak laki-laki ini menjelaskan, saat melancarkan aksi mesumnya, hampir seluruhnya dilakukan di dalam kelas atau saat jam kegiatan belajar mengajar berlangsung. Bahkan aksi nekatnya itu sudah berjalan sejak tahun 2013 lalu.
Saat akan mencabuli anak didiknya, dia menunggu siswi untuk bertanya terkait soal pelajaran. Lantas pikiran mesum terbesit sehingga saat memeriksa soal latihan, seketika juga jari tangannya meremas dada anak muridnya.
Hari demi hari berlalu, aksi bejatnya terus dia lakukan hampir kepada seluruh anak murid berjenis kelamin perempuan. Merasa bosan dengan hanya memegang bagian dada para siswi. Dia pun langsung mencoba meraba kemaluan korbannya.
Puncaknya terjadi pada Sabtu (26/09/2015) pukul 08.30, Marhandi yang telah mencari target untuk melampiaskan nafsunya, langsung memilih TR siswi kelas VI SD sebagai sasaran pencabulan dialat kemaluannya.
Dengan modus yang sama, yaitu memeriksa soal latihan siswa, pelaku langsung duduk dibangku TR yang berada di kelas VI A. Kendati masih banyak teman-teman korban, pelaku nekat memploroti rok dan celana dalam korban.
Alhasil, pelaku langsung memainkan jari telunjuk dan jari tengah di kemaluan korban. Pelaku mengaku korbannya saat itu tidak menangis. Bahkan Marhandi sampai orgasme melakukan aksi cabul tersebut.
“Saya khilaf pak, tidak tahu kenapa tiba-tiba nekat melakukan (berbuat cabul) itu, seperti kemasukan setan,” ujarnya.
Bahkan Marhandi mengaku baru satu kali menyolok-nyolok kemaluan korban, dan selebihnya hanya meremas payudara siswinya. “Baru TR yang saya kerjain, dia tidak nangis, kalau teman-temannya tau melihat saya mencabuli TR,” ungkapnya.
Kapolres Musirawas, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma SIK mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-242/IX/2015/Sumsel/Resmura tanggal 26 September 2015, dimana sejumlah orang tua korban mendatangi Polres untuk mengadukan perbuatan tersangka.
Pelaku diringkus saat berada di kediaman dan mengakui perbuatannya, pada Sabtu (26/09/2015) malam. Saat ditangkap, dia tengah berkumpul bersama istri dan anak-anaknya.
Saat ini sudah 20 korban melapor telah menjadi korban pencabulan, bahkan penyidik Satreskrim memprediksi akan ada korban tambahan yang akan melapor. “Kalau pengakuan tersangka sepertinya lebih dari 20, yang menjadi korban dari kelas IV sampai VI SD,” ujar Satria.
Adapun inisial para korban diantaranya, TR, RV, RD, D, DP, AF, RA, ES, TW, JS, WN, SP, TS, DA, WY, NV, IS, AG, SU, EF.
Pelaku dijelaskan Satria, akan dijerat pasal 76 huruf e dan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.(SD/NHO)





