Bangka.Newshanter,com-Polisi memastikan, mantan Staf Ahli Bupati Bangka, tersangka TAH alias TR, masih mendekam di penjara Polres Bangka.Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Agus Arif mewakili Kapolres AKBP Sekar Maulana, mengatakan, polisi masih melengkapi keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti tambahan.
“Tersangka (TAH) masih kita tahan, masih dalam tahanan, kita masih melengkapi berkas,” katanya, Senin (28/9/2015).
Kasat menyebutkan, di kasus ini, jumlah saksi yang sudah diperiksa sebelas orang.Namun katanya, dalam waktu dekat bakal ada penambahan saksi baru.
“Jumlahnya belum bisa kita pastikan, yang jelas bakal ada penambahan saksi,” katanya.Saat ditanya, apa saja barang bukti (BB) yang sudah diamankan polisi? Kasat menyebut, baru sebatas seragam sekolah (SMU) korban.”Baru seragam sekolah korban saja, pakaian luar saja,” imbuhnya.
Kasat menyebutkan, tersangka mencabuli korban melalui cara diraba dan dicium dan tidak disetubuhi.Dilansir sebelumnya disebutkan, mantan staf ahli Bupati Bangka, TAH alias TR dilaporkan telah mencabuli seorang siswi SMU di Sungailiat.Statusnya berubah dari terlapor menjadi tersangka setelah dilakukan gelar kasus di Unit PPA Reskrim Polres Bangka.
Tersangka resmi mendekam di ruang tahanan Mapolres Bangka, Rabu (23/9/2015) Dia ditahan menyusul peralihan status dari terlapor menjadi tersangka, dalam dugaan kasus pencabulan seorang siswi SMU swasta di Sungailiat, sebut saja Bunga (17).
Pria berusia lebih dari separuh abad yang pernah menjadi camat di berbagai tempat, kepala bagian (Kabag) dan juga sempat mencicipi jabatan tertinggi sebagai staf ahli Bupati Bangka itu, diduga berbuat tak senonoh.
Kejadiannya diduga Selasa Tanggal 15 September (2015). di Lapangan Tamansari dan Pantai Matras Sungailiat.
“Tersangka meraba payudara dan menciumi korban, tapi tidak sampai disetubuhi,” katanya. Penyidik kepolisian setempat tetap menawarkan TAH didampingi pengacara atau penasihat hukum penunjukan, Suimin alias Aming.
“Saat penyidikan, kita tawarkan apakah yang bersangkutan (TAH) akan didampingi pengacara, tapi yang bersangkutan jawab tidak. Kemudian kita tanyakan lagi, apakah dia mau ditunjukkan pengacara (bantuan negara -red), yang bersangkutan bilang mau.
Kemudian kita menunjuklah Sumin sebagai penasehat hukumnya,” kata Kasat Reskrim AKP Agus Arif mewakili Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana. Saat ditanya apa alasan TAH tak mau menyewa pengacara?
Kasat menyebut tak tahu. “Yang jelas hingga Senin (28/9/2015), kita belum lihat ada surat kuasa baru soal pengacara yang diinginkan TAH sebagai pendampingnya,” tegas Kasat.Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.(BB/NHO)





