PALEMBANG, NewsHanter.com– Dua oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Sana Masni (48) dan Nana Mardiana (35), ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terhitung sejak Rabu (2/9/2015).Keduanya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) 2008-2009 ini akan ditahan di Lapas Wanita Merdeka Palembang selama 20 hari.Sebelum ditahan, kedua tersangka yang masing-masing adalah oknum PNS di Sekda Palembang dan staf PNS di BKD Palembang ini tgerlebih dahulu menjalani pemeriksaan secara tertutup di Kejati Sumsel.
Mereka yang masih mengenakan seragam dinasnya ini diantar oleh penyidik Direktorat Jenderal Pajak Sumbagsel dan Pengawas Pegawai Negeri Sipil Ditreskrimsus Polda Sumsel sebagai tanda kedua tersangka dilimpahkan karena proses hukum sudah memasuki tahap dua.
Kasi Penuntutan Kejati Sumsel, Rosmaya, mengatakan kedua tersangka ditahan karena ditakutkan akan menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatannya kembali, dan melarikan diri.Untuk itu, pihak jaksa memutuskan melakukan penahanan sembari mendaftarkan keduanya ke Pengadilan Negeri Palembang untuk menjalani sidang.
Diceritakan Rosmaya, saat kasus ini ada, Nana masih berstatuskan sebagai Bendahara Kesbangpol Linmas Palembang periode 2008-2010 dan saat ini bekerja sebagai staf PNS di BKD Palembang.Sedangkan Sana, sejak kasus ini ada sampai dirinya ditahan, berstatuskan sebagai PNS Sekda Palembang.Dalam menjalankan aksinya, kedua tesangka diduga tidak menyetorkan uang pembayaran PPh pasal 21, 22, dan 23. Selain itu, keduanya secara bekerja sama diduga tidak menyetorkan uang dari pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baik PPh maupun PPN yang tidak disetorkan berlaku di tahun 2008 sampai 2010. “Total kerugian negara senilai Rp 500 juta. Ditengarai, uang ini digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” kata Rosmaya.(SP/NHO)





