Spesialis Jamret di Ganjar Hukuman 16 Bulan Penjara

PALEMBANG —Newshanter.com.- Terdakwa M Adi Tarandra (18) Warga Jalan Sosial Lorong Bumi Ayu Kelurahan Sukabangun Palembang yang merupakan spesial jambret divonis majelis hakim yang di ketuai Kamaluddin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Selasa (13/3/2018).

Dalam keterangan para saksi dipersidangan, diketahui jika peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 10 September 2017 lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Dimana saat kejadian, Korban Ahmad Royani bersama temannya melintas diJalan Sosial menggunakan sepeda motor menuju lapangan Pencak Silat dikawasan sukabangun

Ketika korban sedang mengenderai sepeda motor itu terdakwa langsung merampas HP Merek Samsum tipe J7 dan melarikan diri dengan sepeda motor. Akibat dari perbuatan terdakwa korban Ahmad Royani mengalami kerugian sebesar Rp.2.5 juta.

Berdasarkan data yang ada di pihak kepolisian, terdakwa sendiri merupakan spesialis jambret yang cukup meresahkan warga. Tercatat ada sedikitnya 5 kasus yang masuk ke kepolisian.

Berdasarkan fakta dan barang bukti serta keterangan para saksi ada kaitan dengan kasus yang dilakukan tedakwa. Dari fakta dan keterangan saksi saksi terdakwa membenarkan dan mengakui.

Dari fakta fakta itu majelis sependapat dengan dakwaan JPU Effa yang mendakwa melanggar pasal 362(1)KUHP bahwa terdakwa telah terbukti melakukan pencurian biasa.

Sehingga majelis hakim berpendapat bahwa unsur unsur dakwaan JPU tersebut telah terpenuhi. “Maka kami menjatuhi pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan,”terang ketua majelis Kamaluddin.

Selanjutnya Kamaluddin memberikan penjelasan kepada terdakwa bahwa vonis yang diberikan sudah cukup ringan dari tuntutan jaksa dimana terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 2 Tahun.

Karena itu kata ketua majelis, apakah terdakwa menerima atau menolak vonis tersebut ?. Silahkan berkosultasi sama pengacaranya. Usai berkosultasi terdakwa langsung menyatakan menerima vonis.

Dengan vonis ini tedakwa menerima ,”maka kasus ini dinyatakan selesai dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Kamaluddin didampingi hakim anggota Yodi dan Eliwarti sidang ditutup.(RH)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *