Tiga Sekawan Terncam Hukuman Empat Tahun Penjara

PALEMBANG.Newshanter.com Belum sempat menggelar pesta sabu, tiga orang pengangguran yang juga tinggal berdekatan masing-masing Een Hairul (29), Nopil Effendi (34) dan Peldi (28) digerebek oleh petugas dari Satres Narkoba Polresta Palembang.

Akibatnya, ketiga terdakwa yang tercatat sebagai warga Pulo Gadung Kelurahan Karya Baru Kecamatan Sukarame Palembang terancam hukuman penjara 4 tahun. Hal ini terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Palembang.Selasa (13/03/2018)

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini SH menyatakan dalam dakwaannya jika perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa terjadi pada 24 Desember 2017 lalu sekitar pukul 07.00 WIB dirumah kontrakan Een Hairul perumahan Pulo Gadung Blok L.

Dimana saat itu ketiganya hendak menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu. Namun, belum sempat melaksanakan niatnya, ketiga terdakwa diringkus petugas Satres Narkoba Polresta Palembang.

Dari tempat kejadian perkara (TKP) petugas juga mengamankan barang bukti berupa Sabu sebanyak satu paket dengan berat 0,006 gram yang dibeli dari Reno (DPO) dengan harga Rp 100 ribu.

” Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan potongan kaca berisikan kristal sabu seberat 0,003 gram, serta dilakukan pemeriksaan tes urine dengan volume 20mm positif mengandung metafetamina” ungkap JPU.

Berdasarkan dakwaan itu JPU Romi Pasolini mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 112 (1) dan 127(1) UU.NO.35/2009 Tentang narkotika dan meminta kepada majelis hakim yang diketua Hakim Berton agar para terdakwa dilakukan pemeriksaan untuk mempertanggungjawaban perbuatannya.

Usai JPU membacakan dakwaan, ketua majelis, Berton mengatakan untuk pemeriksaan para saksi supaya terdakwa didampingi penasehat hukum. “Karena para terdakwa belum memiliki penasehat hukum, maka kami melakukan penunjukan penasehat hukum untuk mendapingi para terdakwa,” ujar Majelis Hakim Berton kepada para terdakwa.

Selanjut kata ketua majelis Hakim, karena para saksi belum bisa dihadirkan oleh JPU, maka sidang pun ditunda hingga pekan depan. “Sidang kita tunda pekan depan” terang Berton sambil mengetukan palu sidang sidang ditutup.(RH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *