Ketiga Remaja Ini di Ciduk di Lokasi Pekuburan Sedang Menghisap Ganja

Bukittinggi, Newshanter.com-Disangka tempat sepi seperti pandan pekuburan akan aman untuk mengkonsumsi Narkoba, namun naas bagi ketiga orang pelajar ini, masing-masing berinisial BF(22), JM(19) dan A(19), walaupun sudah berada di tempat yang sunyi mereka mawih bisa di amankan oleh Satnarkoba Polres Bukittinggi, Minggu (4/2/18) kemaren.

dari tangan tersangka, berhasil diamankan satu paket kecil Narkoba Jenis Ganja, korek api dan 1 buah HP, keseluruh barang bukti tersebut telah di sita sebagai barang bukti, dan sekang ke tiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk proses selanjutnya

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Bukittinggi AKP Efriandi Aziz,SH menjelaskan, ketiga tersangka kita tangkap pada jam 18.30 Wib, atas informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar kuburan Cino Bukit Ambacang Jorong Aro Kandikia, Nagari Gadut Keamatan Tilatang Kamang, Kabupaten. Agam, sering di gunakan oleh anak-anak remaja untuk mengkonsumsi Narkoba, mendapat informasi tersebut, Jajaran Opsnal ResNarkoba melakukan pengintaian, melihta petugas datang Ketiga BF, JM dan A, yang sedang asik menghisap Narkotika jenis Ganja dilokasi kuburan, tidak dapat menghindar lagi, dihadapan Masyarakat dan saksi yang ada sekitar pekuburan tersebut, ketiga tersangka mengakui perbuatannya, dan barang bukti lansung diamankan.

” Ketiganya kita tangkap berkat informasi dari masyarakat kalau di sekitar pekuburan Cino sering terlihat anak-anak remaja asyik menghisap ganja, mendapat informasi tersebut Satnarkoba melakukan pengintaian, dan benar adanya, setelah kita pastikan ketiga anak remaja tersebut sedang mengkonsumsi Narkoba Jenis Ganja, baru kita amankan beserta barang buktinya,” ungkap AKP Efriandi Aziz

di hadapan saksi-Saksi ketiga remaja tersebut mengakui barang tersebut adalah miliknya, sekarang ketiganya sudah di amankan di Mapolres Bukittinggi, untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya

Dan ketiga tersangka dikenakan pasal 111 jo pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar Rupiah

AKP EFRIANDI AZIZ, SH meminta kepada para orang tua yang anak-anaknya masih sekolah agar mencek dan mengawasinya, sebab ketiga orang tersebut adalah pelajar.(Ayu/M).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *