Palembang, Newshanter.Com.Ruang sidang utama di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Khusus Palembang tiba-tiba memanas setelah sejumlah keluarga terdakwa tak terima atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Kamis (25/1/2018).kepada oknum suporter yang terlibat pengeroyokan hingga korbannya meninggal dunia.
Emosi keluarga dari terdakwa Rian Novriansyah, Okta Verdiato, Aldo Arianwansyah dan Sukarman pecah setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara. Pada sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ogana,dan Hendri Junaidi menuntut terdakwa 13 tahun penjara.
Menurut majelis hakim yang diketuai Bagus Irawan, didampingi Hakim Anggota Josdi, dan Kamijon perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Meski putusan yang dijatuhkan lima tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun vonis yang berbanding terbalik dari nota pembelaan para pengacara yang sebelumnya meminta bebas itu membuat keluarga terdakwa tersulut emosi.
Bahkan belum selesai majelis hakim membacakan putusan, keluarga terdakwa berteriak histeris dan suasana semakin memanas ketika salah satu terdakwa mengambil mikrofon dari meja hakim dan meneriakkan bahwa dirinya tak bersalah.
Sedangkan tiga terdakwa lain hanya duduk di kursi pesakitan sambil menangis, hal itu juga memicu keluarga terdakwa mencoba menerobos untuk mendekati hakim.
Namun semua itu sia-sia karena dihalangi puluhan aparat kepolisian dan tim pengamanan Kejaksaan Negeri Palembang, sehingga sempat terjadi saling dorong.
Tak berhenti di situ, kelompok massa yang sejak sebelum sidang membentangkan spanduk berisi tulisan minta terdakwa dibebaskan terus meneriakkan umpatan-umpatan kepada aparat.
Akan tetapi keluarga terdakwa hanya bisa berteriak di halaman pengadilan dan tak bisa masuk karena telah dihadang aparat. Hingga akhirnya masa bubar dengan sendirinya. Ruang Sidang dipenuhi keluarga terdakwa dan diluar sidang terlihat anak-anak dari keluarga terdakwa, Sidang dijaga ketat puluhan petugas dari Polresta Palembang.
Ucok yang merupakan Ketua Korwil Singa Mania Sukabangun ditangkap di simpang Patal, Rabu (5/7/2018) oleh anggota Polresta Palembang. Menanggapi vonis hakim, masing-masing penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.
Wancik, ayah terdakwa Aldo mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan atas vonis majelis hakim. Karena, ada beberapa fakta dan keterangan saksi yang tidak dijadikan alasan untuk vonis. Belum lagi, sempat ada pencabutan BAP, karena saat pemeriksaan salah satu terdakwa berada di bawah ancaman penyidik.
“Kita minta ini tetap diproses termasuk dengan pihak atau pelaku sebenarnya untuk ditangkap. Tegakkan keadilan dan hukum sebenarnya. Jangan karena kami orang tidak punya bisa dimainkan seperti ini. Allah tidak buta dan mendengar semua doa orang-orang yang terzalimi seperti kami,” tutupnya.
Sementara itu Arwani (62) orang tua Ucok tidak terima dengan putusan Hakim tersebut menurutnya anaknya tidak bersalah, bahkan polisi telah membuat anaknya cacat akibat tembakan di kedua kakinya.“Saya sangat tidak terima perlakuan tersebut. Ucok dipaksa mengaku dibawah ancaman dengan menggunakan pistol oleh polisi,” ujarnya.
Setelah pembacaan vonis, keluarga Ucok histeris dan teriak menantang para petugas yang ada untuk keluar dan menemui mereka. Muhammad Fauzi (30) tidak terima keponakanya dizalimi oleh petugas.
“Jangan kamu pikir kami rakyat kecil bisa seenaknya kalian jadikan kambing hitam, liat anak-anaknya masih kecil, tidak bisa ketemu orangtuanya lagi, kalian pisahkan mereka,” ujar Fauzi dengan mimik wajah emosi.
Pihak keluarga yang terlanjur emosi berjanji akan membawa kasus ini kepada Walikota.
“Kalau tidak selesai di dunia, azab allah akan datang. Kami yakin dia (Ucok) tidak bersalah. Ia ditangkap tanpa surat,lalu ditembak kakinya. Ponakan aku tidak bersalah. Banyak saksi yang mengetahui, kami pun bersedia membawa tersangka yang sebenarnya. Kami yakin polisi ado main. Kalo dio memang besalah kami rela dia ditembak mati,” ujar keluarga.
Adapun perkara ini bergulir setelah para terdakwa terlibat pertikaian yang menewaskan korban Muhammad Alfarizi (17) di Jalan Noerdin Panji, Kecamatan Sukarame Palembang pada 1 Juli 2017 lalu. Sedangkan para terdakwa merasa tak melakukan perbuatan tersebut.(01)







