Pangkalan Lesung,Newshanter.com Empat orang pelaku judi kartu remi ditangkap Satuan reskrim Polsek Pangkalan lesung, kabupaten Pelalawan,Riau pada hari Rabu tanggal 24/01/ 2018, sekira pukul 00.30 Wib.disamping pondok Billiaard jalan lintas timur Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung.

Keempar pria yang diamankan itu adalah pria berinisial KE (47 Thn) yang tinggal diPayo Atap Desa Dusun Tua Kecamatan Pangkalan lesung Kabupaten Pelalawan, kemudian MA (65 Thn ) yang tinggal diRT 001/ RW 006,Kelurahan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan serta SA (42 Thn) bekerja sebagai buruh tani yang tinggal diDusun 1 Suka Damai RT 8003 RW 002 Desa Rawang Sari Kecamatan Pangkalan Lesung dan SR (54 Thn) juga sebagai buruh tani yang tinggal diDesa Kuala Semundam RT 001/RW 001 Kecamaan Bandar Petalangan kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan.SI.K melalui Paur humas Polres Pelalawan Iptu Maraden .SH kepada awak media mengatakan, kalau keempat pria ini ditangkap berdasarkan laporan serta imformasi dari masyarakat
Pada hari Selasa tanggal 23 /01 / 2017, sekitar pukul 23.30 Wib. bahwasanya ada Perjudian kartu remi dengan taruhan uang. Kemudian setelah mendapat informasi tersebut Anggota Polsek Pangkalan lesung yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Turmin langsung turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, ” Kemudian sampainya di TKP , Tim Reskrim Polsek Pangkalan lesung melihat para pelaku sedang bermain judi Pakau dan terlihat pelaku mengeluarkan uang tengah diantara para pelaku dan kartu Remi yang dijadikan untuk berjudi terebut,
Tampa ada perlawanan keempat pria itu langsung diciduk Polsek Pangkalan lesung seterusnya mengamankan berupa barang bukti satu (1) set kartu Remi dan Uang sejumlah Delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah ( Rp 855.000 ) ” Kemudian para pelaku judi tersebut beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Pangkalan Lesung guna proses hukum lebih lanjut ( Dien Puga )





