Palembang, Newshanter.com. Penundaan sidang Tuntutan keempat kalinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua Terdakwa kasus korupsi dana hibah Sumsel Laonma P Lumbantobing dan Ihkwanuddin . Majelis Hakim Ketua Saiman SH MH didampingi hakim Anggota Abu Hanafiah SH.H dan Arizona SH, Senin (24/07/2017).
Akhir mengultimatum JPU untuk membacakan tuntutan atau menunda sidang 8 hari lagi.Putuskan Majelis Hakim Tipikor PN Palembang mendunda 8 hari lagi. karena JPU dari Kejaksaan Agung RI. belum selesai menyusun Surat Penuntutan.
Sementara seperti sidang biasanya terhadap perkara ini JPU dari Kejagung biasanya hadir dalam pelaksanaan sidang, tapi pada penundaan keempat ini kehadirannya dalam sidang in-absensia. JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang selalu mendampingi JPU dari Kejagung dalam persidangan, meminta kepada Majelis Hakim tenggang waktu penundaan selama 7 hari lagi.
Setelah Majelis sepakat dan menanyakan kepada Penasehat Hukum kedua Terdakwa, pada akhirnya Majelis Hakim memberikan waktu penundaan paling lama 8 hari lagi supaya agenda penuntutan dapat dilakukan oleh JPU.
Di luar persidangan JPU Rusmaya SH Kejati Sumsel kepada wartawan Newshanter .com, mengatakan “masih ada perbaikan terhadap surat tuntutan itu sendiri, saksi yang diperiksa kan banyak, jadi saya meminta tujuh hari lagi. Kalau saya minta dua atau tiga hari ternyata belum siap juga nanti kan ngak baik, tetapi majelis memberikan waktu delapan hari,” katanya.
Sedangkan Aril, SH, MH, penasehat Hukum Terdakwa Laonma P Lumbantobing, mengatakan kita tetap meminta kepada majelis hakim supaya nanti setelah penuntutan jpu kita diberi kesempatan untuk menyusun pledoi selama tujuh hari seperti yang kita tegaskan pada saat sidang tunda agenda penuntutan yang ketiga.
” Beliau juga menambahkan terkait penundaan tuntutan tersebut kembali ke kebijakan Hakim, sementara alasan penundaan tersebut adalah subjektivitas JPU. Penundaan dilakukan hingga hari Selasa (02/08/2017) minggu depan.(Herry Simamora)





