BATANGHARI – Newshanter.com.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari, M. Mahdan, mengingatkan para Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Batanghari, untuk dapat mengatur dengan baik kegiatan yang berkaitan dengan Dana Desa (DD).
Sebab, program dan kegiatan yang dikucurkan langsung oleh Pemerintah Pusat yang bersumber dari DD ini, tidak dapat digabungkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pasalnya, antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) didalam APBD memiliki Pokok dan Fungsi (Poksi) anggaran berbeda yang keduanya tidak dapat digabungkan atau dicampur adukan dalam program yang sama.
Ketua DPRD Kabupaten Batanghari M. Mahdan mengatakan, bahwa Program jangan sampai digabungkan dengan APBD. “Saya minta dengan tim enam dalam musyawarah pembahasan tidak lagi bertele-tele atau menunda-nunda waktu,” kata Mahdan saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Mersam beberapa hari lalu.
Tidak hanya itu, Mahdan juga berharap kepada para Kades di Batanghari untuk dapat mengerti tujuan dari kegiatan Musrenbang. Sebab, dalam Musrenbang yang di bahas adalah program dan kegiatan yang berkaitan dengan APBD.
“Program dan kegiatan yang berkaitan atau menggunakan dengan Dana Desa (DD) jangan dicampur adukkan disini (Musrenbang-red), atau dimasukkan ke daftar usulan RKPDes (Rencana Kerja Pembangunan Desa-red). Sebab, dana desa tersebut berasal dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Batanghari, Mulawarman menuturkan, bahwa pembangunan maupun Rehab yang akan dilaksanakan seperti di Kecamatan Mersam yakni Pembangunan Infrastruktur Jalan, Bidang Pertanian, Kesehatan dan Bidang Pendidikan.
Untuk diketahui, berdasarkan aturan Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang pembangunan desa dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 22 pasal 3 tentang penggunaan dana desa. Dimana pada dua rujukan aturan ini menjelaskan secara jelas poksi penggunaan angaran DD( MARDI ALI )





