PALEMBANG,-Newshanter.com-Sidang lanjutan tindak pidana penyalagunaan narkotika yang melibatkan oknum polisi Polsek Talang Ubi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (05/03/2015).
Sidang yang digelar mengagendakan keterangan saksi Hasanuddin yang merupakan warga Jalan sudirman KM 4 Palembang membenarkan bahwa barang bukti yang dihadirkan dimuka persidangan berupa narkoba jenis pil ekstasy dan 2 paket jenis sabu berikut plastik klip.
,”saya mengambil barang bukti yang yang diamankan di Kantor BNN sumsel kemudian bertemu dengan Kompol Martono, untuk membawa narkoba yang disita agar dapat mengamankan terdakwa Pirmansyah ke Bid Propam Polda sumsel,” kata Hasanudin kepada majelis hakim Parlas.
Hal senada juga dikatakan saksi lain Khoiril Hambali dari BNN Sumsel menjelaskan bahwa telah melakukan pengerebekan dan penangkapan pada hari Rabu 3 desember 2014 di desa modong tepatnya dirumah saudara terdakwa yakni Aji
,”saya melakukan penangkapan dalam rangka untuk mengungkap peredaran narkoba di desa modong berdasarkan perintah dari kepala BNNP Sumsel Bontor Hutapea, Informasinya didapat bahwa agar dilakukan penangkapan mertuannya yakni Henni diduga sebagai pengedar narkoba.
Sebelumnya, terdakwa Pirmansyah alias Pirman (27) Warga Jalan Dusun I Kelurahan Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel yang merupakan polisi Polsek Talang Ubi didakwa jaksa penuntut umum lanatara diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika menjual, membeli, menawarkan, menjadi perantara jual beli yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, dan dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta dakwaan ketiga melanggar pasal 131 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
,”perbuatan terdakwa diduga menguasai narkotika jenis pil ekstasy sebanyak 107 butir dan dua paket kecil jenis sabu yang diduga milik Aguan (DPO),” kata Rini Purnamawati.
Kejadian terungkap anggota BNN Provinsi Sumsel melakukan penggerebekan di Dusun I, Kelurahan Modong, Kecamatan Suangai Rotan, Kabupaten Muara Enim, dimana sebelumnya anggota BNN tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut ada seorang bandar narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan terdakwa Pirmansyah berhasil diamankan beserta barang bukti pil ektasy dengan jumlah keseluruhan 107 butir ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel.
Sementara itu majelis hakim Parlas Nababan SH memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dan dilanjutkan hingga pekan depan, “sidang akan dilanjutkan pada Kamis (12/3/2015) dengan agenda keterangan terdakwa,” tutup Parlas. (Hermansyah)





